Kerek Rasio Pajak Daerah ke Level 3%

Tak hanya di tingkat nasional, pemerintah juga masih punya pekerjaan rumah untuk mengerek rasio pajak daerah. Pasalnya, rasio pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) saat ini masih jauh dari ideal.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kem-keu) mencatat, rasio pajak daerah alias local tax ratio secara nasional pada 2022 baru menyentuh angka 1,3%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemkeu Sandy Firdaus mengatakan, angka tersebut masih perlu dioptimalkan. Setidaknya bisa berada di angka 3%.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pe merintah Pusat dan Daerah (HKPD). “Ini supaya daerah tidak tergantung dari transfer ke daerah. Nah, memang targetnya bisa 3%, itu sudah bagus,” ujar Sandy, kemarin.

Berdasarkan catatan Ditjen Perimbangan Keuangan, saat ini hanya Provinsi Bali yang angka rasio pajak daerahnya berada di atas 3%, tepatnya sebesar 3,23% terhadap PDRB.

Sementara, rasio pajak provinsi lainnya masih berada pada kisaran 1%. Di antaranya Provinsi Bangka Belitung sebesar 1,29%, Kalimantan Selatan sebesar 1,89%, Gorontalo di angka 1,4%, Maluku hanya sebesar 1,42% dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta sebesar 2,18%.

Sementara provinsi lain yang rasio pajak daerahnya masih berada di kisaran 0% antara lain Provinsi Riau sebesar 0,71%, Sulawesi Tenggara 0,55%, Papua 0,79% serta Kalimantan Timur sebesar 0,32%. “Ini yang coba kami terus dorong melalui UU HKPD, bagaimana kami bisa membantu peningkatan local tax terjadi,” imbuh Sandy

Ia menambahkan, fokus utama UU HKPD adalah untuk mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah dengan menggunakan modernisasi administrasi perpajakan. Pasalnya, setoran pajak daerah bisa ditingkatkan jika kepatuhan wajib pajaknya juga tinggi.

Nah, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kemkeu akan memperluas penggunaan Nomor Induk Keluarga (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Nantinya, single identification number atau SIN akan memudahkan pemerintah dalam memproses data wajib pajak lantaran mencakup banyak informasi.

Bukan hanya itu, integrasi antara NIK dan NPWPD juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan ketertiban pembayaran pajak daerah melalui sistem SIN. Walaupun Sandy mengakui, tak mudah untuk menjalannya.

“Ini pekerjaan rumahnya memang lebih berat. Sebab, untuk pusat saja (integrasi NIK dan NPWP) belum berjalan,” kata dia.

Sumber : Harian Kontoan 17 Oktober 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only