DKI Desak Pusat Buat Aturan Agar Bisa Pungut Pajak Ojol-Toko Online

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah pusat segera membuat regulasi terkait pungutan pajak dari layanan ojek online (ojol) dan toko online.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan opsi memungut pajak online tak bisa dihindari.

“Untuk pajak online (ojol dan toko online) memang salah satu potensi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Untuk implementasinya, kami masih menunggu regulasinya dari pemerintah pusat,” kata Lusiana kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/10).

“Digitalisasi ekonomi dipandang sebagai peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD, termasuk dari sektor pajak. Untuk itu perlu segera dikeluarkan regulasinya oleh pemerintah pusat, daerah tidak punya kewenangan untuk regulasi. Tanpa ada regulasi dari pusat, daerah tidak bisa (memungut pajak online),” desaknya ke pemerintah pusat.

Rencana Pemda DKI memungut pajak ojek online dan online shop disuarakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Ia menilai masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.

“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya (potensi). Misalnya, GoJek, GoFood, dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya,” ujar Joko dalam keterangan resminya, Selasa (10/10) lalu.

“Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengatakan pajak online bisa dilakukan atas skema kerja sama. Ia lantas berpesan agar pengenaan pajak harus hati-hati.


Menurutnya, pajak tidak bisa diterapkan secara berganda. Sehingga jika Pemprov DKI Jakarta ingin menerapkan pajak pada layanan online, maka perlu dipastikan apakah pajak sudah diterapkan pada usaha yang diperantarai oleh ojol dan toko online.

“Misal, ketika ada transaksi makanan, dengan omzet tertentu ya, bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu hal yang bisa digali ke pendapatan,” ucap Sandy, dikutip dari Antara.

“Jadi, kalau pajak ojol, jangan serta-merta. Tapi, dilihat titik-titik mana yang bisa sesuai dengan regulasi dan tidak tumpang tindih. Kalau memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang jadi objek pajak pusat dan mana pajak daerah,” tutupnya.

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only