Apa Harus Punya NPWP untuk Dilakukan Pemeriksaan Bukper? Ini Kata DJP

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) bisa dilakukan terhadap siapa saja. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (23/10/2023).

Dalam sebuah unggahan pada media sosial, DJP menegaskan pemeriksaan bukper tidak tergantung pada sudah punya atau tidaknya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemeriksaan bukper dilakukan jika ada indikasi suatu tindak pidana pada bidang perpajakan.

“Apakah harus memiliki NPWP untuk dilakukan pemeriksaan bukper? Tentu tidak. Siapa saja yang terindikasi melakukan suatu tindak pidana di bidang perpajakan, baik memiliki NPWP atau tidak, dapat dilakukan pemeriksaan bukper,” tulis DJP dalam unggahannya pada Instagram.

Berdasarkan pada informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP), dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper sebelum penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan. IDLP yang diterima akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen dan/atau kegiatan lain.

“Yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau tidak ditindaklanjuti,” imbuh DJP.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only