Pajak Orang Kaya Dunia Dapat Hasilkan Rp 3.969 T Per Tahun

Pemerintah di seluruh negara seharusnya menerapkan kebijakan lebih keras dalam kerangka internasional terkait penghindaran pajak orang kaya atau miliarder, dengan menerapkan pajak minimum global sehingga dapat mengumpulkan US$ 250 miliar (Rp 3.979 triliun) per tahun. Demikian dikatakan Observatorium Pajak Uni Eropa (UE) atau the EU Tax Observatory pada Senin (23/10/2023) dikutip dari Reuters

“Jika dikenakan, jumlah tersebut hanya setara 2% dari hampir US$ 13 triliun kekayaan yang dimiliki 2.700 miliarder di seluruh dunia,” kata kelompok penelitian yang berbasis di Paris School of Economics.

The EU Tax Observatory dalam Laporan Penghindaran Pajak Global (Global Tax Evasion Report) tahun 2024 menyatakan saat ini, pajak pribadi para miliarder sering jauh lebih kecil dibandingkan pajak penghasilan yang dibayarkan masyatakat karena mereka dapat memarkir kekayaannya di perusahaan-perusahaan cangkang yang melindungi dari pajak penghasilan.

“Hal ini tidak dibenarkan karena berisiko merusak keberlanjutan sistem perpajakan,” kata Direktur the EU Tax Observatory Gabriel Zucman, kepada wartawan.

Pajak pribadi para miliarder di Amerika Serikat (AS) diperkirakan hanya mendekati 0,5%, jauh lebih kecil dari Prancis yang memiliki pajak tinggi.

Meningkatnya ketimpangan kekayaan di beberapa negara memicu seruan agar orang kaya menanggung lebih banyak beban pajak karena keuangan publik kesulitan mengatasi populasi yang menua, kebutuhan pendanaan besar untuk perubahan iklim, dan utang akibat Covid-19.

Anggaran Presiden AS Joe Biden pada 2024 mencakup rencana pajak minimum sebesar 25% bagi 0,01% orang terkaya. Namun, usulan tersebut tidak terlaksana karena anggota parlemen di Washington disibukkan dengan ancaman penutupan pemerintah dan tenggat waktu pendanaan yang semakin dekat.

Sumber : www.beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only