Core Tax System Berlaku 1 Juli 2024, Pengemplang Pajak Gak Bisa Kabur!

Kementerian Keuangan menargetkan implementasi dari core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) pada 1 Juli 2024. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyampaikan projek yang telah berjalan selama tiga tahun tersebut akan selesai pada pertengahan tahun depan, dan akan diterapkan per 1 Juli 2024. 

“InsyaAllah pada pertengahan tahun depan projek PSIAP selesai dan bisa diimplementasikan. Sementara diproyeksikan 1 Juli 2024,” tuturnya dalam Media Gathering DJP di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/10/2023). 

Iwan menjelaskan, saat ini projek tersebut tengah dalam proses percobaan atau testing. Tercatat hingga saat ini sudah terdapat 48.000 case yang diuji. Sementara pengujian step test telah mencapai sekitar satu juta tes. 

Meski implementasi tersebut mundur dari target awal Mei 2024, Iwan mengklaim proses reformasi perpajakan ini tergolong lebih cepat dari negara lain.  

Dia memberi contoh Finlandia dan Australia yang membutuhkan waktu 7-10 tahun, sementara Prancis perlu waktu 9 tahun untuk melakukan reformasi perpajakannya. 

Jika berhasil terimplementasi pertengahan tahun depan, artinya Indonesia hanya butuh waktu 6 tahun. 

“Kita termasuk cepat, dari 2018 mulai perencanaan sampai 2024, 6 tahun. Bukan karena kita hebat, karena memang teknologi untuk bisa seperti itu,” lanjut Iwan. 

Dari sisi efisiensi, Iwan juga mengklaim projek tersebut sangat efisien. Dari alokasi senilai Rp3 triliun, anggaran yang terserap kurang dari Rp2 triliun, mengingat waktu yang lebih singkat pula dalam prosesnya. 

Pada 2022, dalam Laporan Kinerja DJP tercatat anggaran yang terserap untuk CTAS sejumlah Rp413,3 miliar. 

Apa Itu Core Tax Administration System (CTAS)

Core tax administration system merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Pemberlakukan sistem tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Beleid ini mengatur pengembangan core tax system yang akan menjadi salah satu terobosan sistem administrasi perpajakan di Tanah Air. 

Di sisi lain, selain untuk untuk melakukan efisiensi administrasi perpajakan, core tax ini diharapkan akan mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara bertahap, serta peningkatan tax ratio secara bertahap.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa core tax akan menjadi alat untuk menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan. Sistem ini akan menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan yang diiringi dengan penguatan dari sisi administrasi.

“Arah kebijakan optimalisasi perpajakan tahun 2024 dilakukan dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui implementasi sistem inti perpajakan [core tax system],” ujarnya. 

Alhasil, dengan reformasi ini, diharapkan dapat bahkan menutup celah suap maupun gratifikasi, karena tidak ada interaksi langsung antara wajib pajak dengan fiskus.

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only