Pro-Kontra Kebijakan Pemprov Lampung Kejar Penunggak Pajak Sampai SPBU

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan surat pemberitahuan terkait kendaraan yang menunggak atau mati pajak. Para penunggak pajak ini akan dicari sampai ke antrean SPBU.

Hal itu tertuang dalam surat pemberitahun Nomor: 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto ini isinya mengatur tentang kegiatan pendataan objek pajak kendaraan bermotor. Terdapat 4 poin instruksi, yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

“Di SPBU kan orang mengisi BBM pasti banyak antri. Nah itu nanti kita akan cek langsung. Karena sekarang kan cek pajak kendaraan itu mudah, cek melalui (aplikasi) handphone pun sudah bisa ketahuan,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah, Selasa (7/11/2023).

Untuk memberikan efek jera atau sanksi sosial, lanjut Adi, nantinya kendaraan yang diketahui ternyata menunggak pajak akan diumumkan di lokasi SPBU itu juga.

Nanti yang di SPBU misalnya akan langsung kita umumkan di situ kendaraan dengan nomor polisi sekian belum membayar pajak kendaraan, menurut saya itu sanksi sosial yang perlu juga diterapkan,” imbuhnya.

Pandangan Akademisi Universitas Lampung

Rencana itu mendapatkan kritik dari akademisi Universitas Lampung, Yusdianto. Menurutnya, cara pemerintah mengejar penunggak pajak sampai ke SPBU lalu mengumumkannya bisa dibilang tidak humanis.

“Semestinya itu dilakukan secara humanis, kemudian layanan yang optimal, bisa jadi melakukan upaya terus menerus pemutihan pajak karena itu juga diizinkan oleh regulasi. Saya rasa masih banyak cara lain, misalnya mendatangi rumahnya,” ujar Yusdianto, Selasa (7/11/2023).

Kemudian, dia juga mempertanyakan kenapa aturan ini hanya menyasar masyarakat perseorangan saja. Semestinya pemerintah juga menyasar penunggak pajak yang merupakan korporasi, karena jumlahnya diyakini juga tidak sedikit.

“Jangan hanya menyasar masyarakat saja yang dikejar, sementara yang lain dan termasuk di korporasi tidak dikejar. Dan mestinya, dengan kebijakan soal di SPBU ini dilakukan juga di korporasi,” tuturnya.

Yusdianto pun menilai bahwa keputusan Pemprov ini mencerminkan seolah mereka buntu akal. Dia juga khawatir kebijakan ini justru membuat masyarakat malas membayar pajak.

“Pemerintah menagih pajak kendaraan bermotor lewat SPBU itu seperti buntu akal, ini menggunakan cara ini menurut saya terlalu berlebihan, dan tidak masuk akal. Justru malah nanti akan menimbulkan pembangkangan pajak terkait apa yang dilakukan oleh Pemprov Lampung ini,” katanya.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only