Anies dan Prabowo Akan Bentuk Badan Penerimaan Negara jika Jadi Presiden, Analis Beberkan Tantangannya

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita menjelaskan tantangan wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara. Pembentukan lembaga itu merupakan salah satu misi dari dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

“Tantangan terbesar tentu masalah politicall will,” ujar Ronny saat dihubungi pada Senin, 6 November 2023.

Menurut Ronny, tidak semua pemangku kuasa memandang kelembagaan tersebut penting. Apalagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dirasa sudah lebih dari cukup untuk mengurus masalah itu, padahal rasio pajak Indonesian masih rendah.

Selain itu, harus ada perubahan Undang-Undang Dasar Keuangan Negara—di mana tertulis memungut pendapatan negara masih menjadi wewenang Menteri Keuangan. “Itu hanya masalah teknis, karena jika ada kesamaan visi dari semua pemangku kepentingan soal urgensi badan tersebut dalam meningkatkan rasio pajak, maka badan tersebut bisa terealisasi,” tutur Ronny.

Namun, tantangan lainnya adalah, pembentukan Badan Penerimaan Negara belum menjamin dapat mengerek rasio pajak. Hal itu tentu tergantung pada kinerja badan tersebut.

Namun begitu, kata Ronny, setidaknya dengan adanya badan tersebut, ada niat dari pemangku kuasa untuk membuat kelembagaan yang fokus menaikan penerimaan negara dan rasio pajak. “Setidaknya niat di balik itu baik dan positif,” tutur Ronny.

Soal tantangan pembentukan Badan Penerimaan Negara juga sebelumnya diungkap ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. “Tentu ada pada proses pemisahan (Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan) yang butuh waktu tidak sebentar,” ucap Bhima saat dihubungi, 6 November 2023.

Menurut Bhima, ego sektoral di Kemenkeu juga penting dipertimbangkan. Ibaratnya, jika Direktorat Jederal Pajak keluar dari Kemenkeu, maka hilang sebagian wewenang Menteri Keuangan. Padahal soal rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dirumuskan bersama Direktorat Jenderal dan lembaga di bawah kendali Menteri Keuangan.

Selain itu, mengalokasikan anggaran untuk pemisahan Direktorat Jenderal Pajak atau pembentukan Badan Penerimaan Negara juga tidak mudah. “Namanya bikin lembaga baru pasti ada biayanya. Tapi biaya tadi sebenarnya sepadan dengan potensi penerimaan perpajakan yang lebih besar usai pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kemenkeu,” tutur Bhima.

Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara itu terungkap dalam dokumen visi misi dari dua pasangan Capres dan Cawapres Anies-Imin dan Prabowo Gibran. Pada dokumen pasangan Anies-Imin, misi nomor 2 menjelaskan agenda Kelembagaan Keuangan Negara disebutkan bahwa tujuan dari pembentukan badan penerimaan negara ini salah satunya untuk meningkatkan penerimaan negara. 

“Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara,” tulis Anies-Muhaimin dalam dokumen bertajuk ‘Indonesia Adil Makmur Untuk Semua’. 

Sementara pasangan Prabowo-Gibran tercantum dalam dokumen visi misi khusunya pada bagian 8 program hasi terbaik cepat. Di mana pada poin kedelapan disebutkan bahwa pasangan itu akan mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen. 

“Sebagian pembangunan ekonomi perlu dibiayai sebagian dfari anggaran pemerintah. Anggaran pemerintah perlu ditingkatkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak,” tulis Prabowo-Gibran. 

Untuk itu, tertulis dalam dokumen, negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. “Pendirian Badan Penerimaan Negara ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23 persen,” kata Prabowo – Gibran.

Sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only