Tak Cuma PPN DTP, Biaya Administrasi Rumah MBR Juga Dibantu Pemerintah

Tak hanya memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa pemberian bantuan biaya administrasi rumah.

Sama dengan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah, bantuan biaya administrasi rumah akan diberikan mulai bulan ini hingga Desember 2024.

“Bantuan yang diberikan senilai Rp4 juta diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengajukan pembelian rumah baik itu rumah sejahtera, rumah FLPP, maupun rumah Tapera,” ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, dikutip Rabu (8/11/2023).

Fasilitas ini diberikan dengan cara reimbursement. Dengan demikian, bank penyalur akan menanggung biaya administrasi rumah terlebih dahulu. Selanjutnya, barulah bank penyalur menagihkan biaya tersebut kepada satker pengelola bantuan biaya administrasi rumah.

“Penerima manfaat sebagai MBR tentunya adalah desil 8. Bentuknya persis subsidi bantuan uang muka. Jadi nanti masyarakat MBR selain memperoleh bantuan uang muka Rp4 juta, dia juga memperoleh bantuan biaya administrasi senilai Rp4 juta,” ujar Herry.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bantuan biaya administrasi rumah diberikan terhadap pembelian rumah MBR maksimal senilai Rp350 juta.

“Rumah ini biasanya harganya Rp160 juta cut off-nya. Sekarang, harga rumahnya kita naikkan menjadi Rp350 juta per rumah sehingga MBR dalam hal ini bisa beli rumah sampai Rp350 juta dan eligible untuk mendapatkan bantuan biaya administrasi. Jadi ini tambahan dari insentif yang selama ini diberikan ke masyarakat berpendapatan rendah,” ujar Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, total anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan bantuan biaya administrasi rumah kepada pembeli rumah MBR pada bulan ini hingga Desember 2024 mencapai Rp1,2 triliun.

Untuk diketahui, fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah pada November 2023 hingga Juni 2024. Pada Juli hingga Desember 2024, fasilitas yang diberikan turun menjadi sebesar 50%.

Fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga jual rumah senilai Rp2 miliar. Walau demikian, fasilitas ini juga diberikan atas penyerahan rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Dengan demikian, bila harga rumah yang mencapai Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP tetap diberikan terhadap bagian harga rumah senilai Rp2 miliar.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only