Pemda Bakal Gencar Memungut Pajak

Pemerintah daerah bisa lebih galak lagi dalam memungut pajak di wilayah masing-masing. Apalagi sudah ada beleid yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan gebrakan dalam memungut pajak atau yang lebih keren disebut local taxing power.

Hal ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun . 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Hingga kini memang rasio pajak daerah alias local tax ratio secara nasional pada (2022 baru menyentuh angka 1,3%. Karena itu, pemerintah mengharapkan melalui UU HKPD, local tax ratio bisa dikerek hingga angka 3%. 46

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuang- an, Sandy Firdaus mengatakan, UU HKPD tersebut menciptakan ruang bagi otonomi daerah dalam menerapkan tarif dengan sistem batas maksimal dan tidak memungut pajak yang potensinya tidak memadai.

Dia menyebutkan, beleid tersebut juga memuat hampir 50% pengaturan di dalamnya mengenai local taxing power. “Jadi ini bagaimana pemerintah cukup fokus di dalam melakukan perubahan atau perbaikan di dalam kebijakan PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah),” ujar Sandy dalam acara diskusi bertajuk Perkembangan Terkini Pelaksanaan UU HKPD dan KUP, Selasa (7/11).

Ia bilang, memang basis pajak daerah masih terbatas. Karena itu, melalui UU HKPD, pemerintah pusat memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi tanpa menambah beban wajib pajak.

Nah, diharapkan. Opsen Pajak dapat mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerahnya. “Basis pajak daerah memang masih sangat terbatas. Itu kita akui, walaupun dengan UU HKPD juga ada beberapa yang diberikan perluasan,” kata Sandy.

Salah satu yang cukup gencar memungut pajak daerah adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kemampuan Pemprov Jakarta untuk mengumpulkan potensi PDRD alias collection rate sudah mencapai 76% hingga Oktober 2023.

DKI Jakarta menargetkan collection rate bisa menembus angka 80% hingga di akhir tahun nanti. “Biasanya rata-rata di atas 84% hingga 86%,” ujar Lusiana, Selasa (7/11).

Sumber : KONTAN – 9 November 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only