Beli Apartemen & Ruko Diusulkan Bebas PPN, Ini Efek Kejutnya

Pemerintah bakal menggelontorkan subsidi bagi sektor properti khususnya rumah tapak, yaitu gratis pajak Pajak Pertumbuhan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP). Pengembang properti menyambut baik kebijakan tersebut sembari menyebut bahwa ada subsektor selain rumah tapak yang mendapat subsidi yakni apartemen dan ruko.

“Dari yang lalu memang iya termasuk apartemen, ruko (rumah toko), rukan (rumah kantor),” kata Ketua Badan Kajian Strategis Real Estate Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/11/2023).

Berbeda dengan rumah tapak yang lebih banyak peminat, penjualan apartemen justru tidak begitu masif karena cakupannya yang sebesar rumah tapak. Senior Associate Director Research Colliers Indonesia Ferry Salanto penjualan apartemen perlu insentif untuk membangkitkannya kembali.

“Kalau dibandingkan rumah tapak kinerjanya lebih bagus dari apartemen karena rumah tapak target lebih luas, apartemen terbatas di kota-kota jumlahnya juga gak sebanyak rumah. Akibatnya penjualan apartemen selama beberapa tahun alami penurunan ya mau ngga mau harus dikasih insentif PPNDTP,” timpalnya kepada CNBC Indonesia.

Tren penurunan penjualan apartemen itu perlu mendapat perhatian pemerintah melalui insentif. Namun, pemerintah baru menyebut insentif rumah tapak yakni bebas PPN 100% hingga Juni 2024 dan bebas PPN 50% hingga Desember 2024. Meski terlihat lama, namun jika nantinya bakal menyentuh apartemen maka rentang waktunya perlu lebih jelas.

“Rumah masih dimungkinkan ngebut karena rumah bangun satu per satu. Kalau apartemen harus bangun 1 gedung, dikit-dikit gak bisa, jadi harus utuh. Kalau baru bangun ngga kekejar kebijakannya karena kan cuma setahun,” ujar Ferry.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only