Setoran Mulai Loyo, Target Cukai Dipangkas

Disaat penerimaan cukai menurun, pemerintah perlu mewaspadai peredaran rokok ilegal

Pemerintah memangkas target penerimaan cukai pada tahun ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.

Di beleid tersebut, pemerintah mematok penerimaan cukai 2023 sebesar Rp 227,21 triliun. Angka ini turun 7,42% dibandingkan target di dalam Perpres 130/2022 yang sebesar Rp 245,44 triliun.

Hingga September 2023, realisasi penerimaan cukai tercatat Rp 150,55 triliun. Angka ini juga turun 5,20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 158,80 triliun.

Penerimaan cukai rokok hingga akhir September 2023 turun 5,37% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 144,84 triliun. Penurunan ini disebabkan rendahnya pemesanan pita cukai.

Selain itu, penurunan juga dipicu pelemahan produksi sampai Juli 2023 yang masih turun 3,6% yoy dan tarif rata-rata tertimbang yang hanya naik 1,0% yoy.
Kenaikan ini lebih rendah dari kenaikan tarif normatif sebesar 10%.

Ekonom Makro Ekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky melihat, loyonya setoran cukai hasil tembakau alias cukai rokok akhir-akhir ini menjadi alasan pemerintah memangkas setoran cukai pada tahun 2023. Dia juga menduga target yang dipangkas ini dipengaruhi perlambatan ekonomi, baik di dalam maupun luar negeri.

Pemerintah perlu mengantisipasi peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Hal itu juga dipengaruhi kinerja ekspor dan impor yang dalam tren pelemahan. “Jadi cukai turun karena penurunan performa dari sisi ekspor impor tadi,” ujar dia kepada Kon- tan, Minggu (12/11).

Adapun Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, penurunan target penerimaan cukai pada tahun ini menjadi sinyal positif. Artinya, transaksi atas barang yang dikenai cukai semakin menurun. Hal tersebut senada dengan tujuan penera pan cukai yang bertujuan sebagai pengendali konsumsi. “Kalau penerimaan cukai turun kita harus bersyukur. Artinya transaksi yang tercatat untuk barang yang dibatasi turun,” ucap dia.

Memang berdasarkan riset Kontan dan dokumen APBN KITA, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol pada akhir September 2023 hanya Rp 5,5 triliun. Angka ini setara 63,9% target yang tertuang dalam APBN 2023 yang sebesar Rp 8,67 triliun.

Hanya saja, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ini menyusut 1,2% secara tahunan. Kemkeu menjelaskan, faktor utama dari penurunan itu adalah adanya penyusutan produksi sebesar 1,6% yoy. Begitu pula penerimaan cukai etil alkohol (EA) yang turun 7,5% yoy menjadi Rp 88,1 miliar atau 64,3% dari target APBN 2023.

Kinerja penerimaan cukai EA turun karena sebagian besar diberikan pembebasan untuk keperluan medis atau bahan baku barang yang tidak dikenai cukai.

Di sisi lain, Huda menyebutkan, target cukai yang turun juga akibat kenaikan tarif cukai rokok. Oleh karena itu, dia mendukung kenaikan tarif cukai secara terus menerus dengan tujuan menurunkan angka prevelensi rokok, terutama usia muda, meskipun harus memukul industri tembakau dalam negeri.

Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan, perlu juga diantisipasi penurunan penerimaan cukai lantaran masyarakat tertentu membeli rokok ilegal. Hal itu patut diwaspadai mengingat peredaran rokok ilegal masih menjadi salah satu tantangan dan masalah dalam pengelolaan cukai di dalam negeri.

“Saya kira otoritas terkait sudah punya mitigasi untuk memastikan peredaran rokok ilegal bisa ditekan seminimal mungkin,” kata dia.

Sumber : Harian Kontan 13 November 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only