Kebijakan Pajak dan Tarif Pajak PPN dan PPH di Negara-negara ASEAN, Siapa Tertinggi?

Association of Southeast Asian Nations disingkat ASEAN adalah sebuah organisasi regional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendorong kemajuan negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Hingga saat ini, terdapat sepuluh negara yang menjadi anggota ASEAN, antara lain Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Pajak memegang peran kunci dalam perekonomian sebuah negara, dan setiap negara anggota ASEAN memiliki kebijakan perpajakan mereka sendiri. Berikut ini adalah gambaran singkat kebijakan perpajakan dan tarif pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), di kesepuluh negara anggota ASEAN:

1. Indonesia
   – Tarif PPh Badan: 22%
   – Tarif PPN: 11%

2. Malaysia
   – Tarif PPh Badan: 33%
   – Tarif PPN: 10%

3. Singapura
   – Tarif PPh Badan: 17%
   – Tarif PPN: 7%

4. Filipina
   – Tarif PPh Badan: 25%
   – Tarif PPN: 12%

5. Thailand
   – Tarif PPh Badan: 20%
   – Tarif PPN: 7%

6. Brunei Darussalam
   – Tarif PPh Badan: 18.5%

Iklan

7. Vietnam
   – Tarif PPh Badan: 15-17%
   – Tarif PPN: 10%

8. Laos
   – Tarif PPh Badan: 24%
   – Tarif PPN: 10%

9. Myanmar
   – Tarif PPh Badan: 25%
   – Commercial Tax: 0-8% (tanpa PPN)

10. Kamboja
    – Tarif PPh Badan: 20%
    – Tarif PPN: 10%

Tiap negara menerapkan kebijakan pajaknya sendiri, termasuk tarif PPh Badan dan PPN yang berbeda. Beberapa negara juga mengadopsi kebijakan pajak khusus, seperti menurunkan tarif PPN sebagai respons terhadap dampak ekonomi yang merosot akibat pandemi COVID-19.

Selain itu, Myanmar memiliki commercial tax sebagai alternatif pajak keluaran, tanpa adanya tarif PPN. Keberagaman ini mencerminkan keragaman dalam pengaturan perpajakan di kawasan ASEAN.

Sumber : bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only