Pemerintah Estimasikan Setoran Pajak Rokok 2024 Capai Rp 22,81 Triliun

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok setiap provinsi untuk tahun anggaran 2024.

Estimasi tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Perinbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023.

Secara umum, total pajak rokok yang diterima oleh pemerintah provinsi (pemprov) pada tahun depan diestimasikan mencapai Rp 22,81 triliun. Angka ini sedikit meningkat jika dibandingkan dengan estimasi untuk tahun 2023 senilai Rp 22,79 triliun.

“Penetepan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2024 digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk masing-masing provinsi,” bunyi Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023, dikutip Minggu (12/11).

Sementara provinsi yang bakal menerima setoran pajak rokok terbanyak pada 2024 adalah Jawa Barat sebesar Rp 4,05 triliun.

Kemudian ada Jawa Timur yang diestimasikan memperoleh pajak rokok sebesar Rp 3,38 triliun, serta Jawa Tengah sebesar Rp 3,1 triliun. 

Sebagai informasi, pajak rokok merupakan pungutan atas konsumsi rokok oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Penerapan pajak rokok ini bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Adapun tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only