Jadwal Penerapan NPWP Berbasis NIK Diundur

Integrasi NIK menjadi NPWP dinilai bisa meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan mengundurkan implementasi secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada pertengahan tahun depan. Semula Ditjen Pajak berencana mengimplementasikannya pada awal Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, NIK sebagai NPWP telah diintegrasikan sejak 14 Juli 2022 untuk memudahkan administrasi perpajakan serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Hanya saja, implementasi secara penuh baru akan dimulai pada pertengahan 2024. Hal ini karena Ditjen Pajak masih akan menguji dan memperkuat sosialisasi kepada wajib pajak. “Sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun 2024, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak,” ujar Dwi, Kemarin.

Menurut dia, pengujian dan habituasi bagi wajib pajak sehubungan dengan berbagai layanan administrasi pajak dan sistem inti dari pihak lain yang akan terdampak dengan implementasi NIK menjadi NPWP.

PMK No. 112/2022 telah mengatur bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP dengan format baru mulai 1 Januari 2024. Ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Jika NIK-NPWP belum padan, wajib pajak akan kesulitan akses layanan pajak.

Dwi Astuti mewanti-wanti, WP OP penduduk harus menggunakan NIK sebagai NPWP. Apabila NIK belum dipadankan dengan NPWP, maka wajib pajak bersangkutan akan kesulitan mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

Kepatuhan pajak

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, sebetulnya tidak ada kerugian bagi wajib pajak lewat program pemandanan NIK dengan NPWP. Justru pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan salah satu langkah mendukung kebijakan satu data Indonesia atau Single Identity Number (SIN). Di sisi lain, pemadanan NIK-NPWP akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ujungnya juga meningkatkan kepatuhan.

“Kalau sudah ada SIN, tentu akan ada kemudahan bagi wajib pajak. Integrasi ini juga memberikan kemudahan, contohnya di perbankan. Harusnya tak perlu punya atau informasikan NPWP lagi. Cukup NIK,” ujar Fajry, belum lama ini.

Sementara bagi Ditjen Pajak, pemadanan NIK menjadi NPWP akan banyak memberi manfaat, terutama terkait penggalian data dari pihak ketiga atau yang sering di sebut ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain). Apalagi, sejauh ini semua administrasi lebih sering menggunakan data NIK dibandingkan WP.

“Ini seharusnya akan sangat membantu sekali dalam membangun basis data core tax system. Artinya, integrasi ini akan sangat bermanfaat sekali bagi modernisasi administrasi pajak DJP,” kata Fajry.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebut, integritasi NIK menjadi NPWP akan membuat otoritas pajak lebih mudah melakukan pengawasan kepatuhan pajak.

Pasalnya, sebelum adanya integritasi tersebut, Ditjen Pajak harus menggunakan dua data untuk mekanisma data matching berupa NIK dan KTP.

Sumber : Harian Kontan Jumat 17 Nov 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only