Menimbang Pembebasan Pajak Pembelian Rumah

Kabar baik bagi yang berencana membeli rumah. Untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar per unit, mulai November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sepenuhnya. Kemudian, mulai Juli 2024 hingga Desember 2023, besaran insentif PPN ditanggung pe- merintah akan dipangkas hanya menjadi 50% saja.

Lewat pemberian insentif tersebut, pemerintah berharap bisa mengurangi angka backlog perumahan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, backlog atau kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang rakyat butuh mencapai 12,1 juta unit.

Sebagai pemain properti, Alam Sutera menyambut baik insentif pajak tersebut. Lilia S. Sukotjo, Direktur Marketing Alam Sutera, mengatakan, pembebasan PPN ini sangat baik. “Jadi, 11% lah ya potongan harga rumahnya,” katanya.

Info saja, tarif PPN rumah saat ini 11%. Dan, pemerintah sejatinya memberikan insentif dalam bentuk PPN DTP untuk rumah dengan harga di bawah Rp 5 miliar. Tapi, PPN yang pemerintah tanggung hanya sam- pai harga Rp 2 miliar saja.

Meski begitu, Lia bilang, rumah yang siap huni di Alam Sutra sangat minim. Mayoritas rumah sebelum naik bata pun sudah banyak peminatnya. Itu sebabnya, ia melihat, dampak insentif ini akan tergantung dari stok rumah yang ada dan masa berlaku aturan tersebut.

Tapi, dari sisi konsumen, tak ada salahnya, lo, memanfaatkan pembebasan PPN ini untuk membeli rumah baru. Apalagi, bagi masyarakat yang sudah pernah menggunakan insentif PPN DTP pada masa pandemi Covid-1, masih boleh menikmati insentif itu. Syaratnya, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), satu kali pembelian.

Rizqi Syam, Perencana Keuangan Satu Persen, bilang, insentif pembebasan PPN memang sangat menarik. “Karena, 11% cukup besar,” ujar dia.

Misalnya, harga rumah plus PPN Rp 1 miliar. Dengan pembebasan PPN, maka potongan harganya bisa Rp 111 juta.

Meski begitu, Rizqi berpesan, sebelum membeli rumah, tanyakan dulu syarat dan ketentuan lain. “Jangan sampai karena bebas PPN, ada biaya lain yang dikenakan pengembang ke pembeli, “ungkapnya”.

Cuma menurut Erlina Juwita, Perencanaan Keuangan Oneshiildt, insentif pembebasan PPN hanya menarik bagi kalangan tertentu saja. Pasalnya ada syarat tambahan yang harus mensyaratkan pertimbangan.

Ambil contoh, insentif PPN ditanggung pemerintah hanya untuk pembelian rumah baru dengan harga di bawah Rp 5 miliar “Tapi, PPN ditanggung hanya untuk yang Rp 2 miliar saja,” beber Erlina.

Selain itu, juga ada ketentuan lainnya, seperti luas bangunan, luas tanah, harga jual, kategori pemilik, kepatuhan pajak, dan peruntukan rumah. Kemudian, rumah yang sudah dibeli tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak tanggal pembelian.

Untuk cara memanfaatkan insentif tersebut, Erlina menyebutkan, tentu harus sesuai dengan ketentuan yang pemerintah tetapkan. Ini merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 103/2021.

Beleid ini mengatur mengenai proses penyerahan properti, kelengkapan berita acara serah terima, serta pendaftaran berita acara serah terima.

“Insentif hanya diberikan atas pembelian rumah tapak dan unit, hunian rumah susun dengan harga jual palig tinggi Rp 5 miliar,” terang Erlina.

Tergantung individu

Memang, tak sedikit orang yang membeli rumah untuk investasi. Tentu, dengan pembebasan PPN, Rizqi menjelaskan, peruntukan rumah tergantung dari kondisi individu masing- masing yang membeli.

Jika memang untuk investasi, maka sebaiknya cermati bagaimana prospek ke depan dari areal maupun klaster perumahan yang akan Anda beli.

Tapi, “Jika untuk rumah tinggal, tentu ini bonus yang cukup menarik,” kata Rizqi.

Hanya, mau dimanfaatkan sebagai aset atau rumah tinggal, Rizqi menegaskan, tetap selektif dalam memilih rumah. Salah satu pertimbangannya adalah fasilitas publik. Saran dia, jangan terlalu jauh dan minim fasilitas, seperti kendaraan umum, rumahsakit, pemadam kebakaran, kantor polisi.

“Selanjutnya, baru dihitung harga dan prospek kenaikannya ke depan,” imbuh Rizqi.

Mengingat ada beberapa ketentuan untuk mendapatkan insentif pembebasan PPN, Erlina berpendapat, sebaiknya rumah yang sudah dibeli ditinggali. “Insentif tersebut memang lebih cocok untuk rumah tinggal sebenarnya,” sebutnya.

Karena itu, Erlina memberi saran; jika memang tertarik membeli rumah tapak untuk ditinggali dengan memanfaatkan insentif itu, maka merupakan hunian tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni. Lalu, rumah tersebut dilengkapi juga dengan sarana pembinaan keluarga.

Sumber : TABLOID KONTAN, 20-26 November 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only