Omzet Usaha Dekati Rp 4,8 Miliar, Pengusaha Pakaian Ajukan Status PKP

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan menyelenggarakan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 18 Oktober 2023.

Dalam kegiatan tersebut, kantor pajak menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Badung Selatan Sekar Arum Anggraeni dan Nurfajril Wafita Ihza. Adapun wajib pajak yang didatangi memiliki usaha perdagangan besar pakaian.

“Verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam pemberian layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (20/11/2023).

Selain memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan juga untuk memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Kemudian, petugas pajak juga menjelaskan tata cara aktivasi akun sehingga wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakan utamanya untuk pelaporan, pembayaran, dan pembuatan faktur terkait dengan PPN.

Sementara itu, salah seorang manajer dari wajib pajak bersangkutan menjelaskan omzet usaha saat ini sudah mendekati batas minimum PKP. Dia memperkirakan omzet pada Oktober atau November 2023 sudah melebihi Rp4,8 miliar.

“Untuk itu, kami inisiatif untuk mengajukan diri sebagai PKP,” tuturnya.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only