Bapenda Jabar Siapkan Hukuman Bagi 6 Juta Kendaraan Penunggak Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan memperketat pengawasan kepada wajib pajak yang menunggak. Bahkan wacana terkait pelarangan pengisian bahan bakar di SPBU bagi kendaraan yang menunggak pajak saat ini sedang dipertimbangkan.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menerangkan, pihaknya telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak. Terbaru, Bapenda memberikan pemutihan hingga diskon pajak serta insentif e-voucher BBM bagi kendaraan roda dua dan empat yang taat membayar pajak.

“Ini kita manfaatkan sampai habisnya voucher (insentif BBM) mulai dari tanggal 18 November – 18 Desember (2023). Jadi ke depan kita ingin mengajak, karena kan sekarang yang tidak taat kita akan berikan relaksasi,” kata Dedi, Senin (20/11/2023).

Dedi mengungkapkan, kendaraan di Jabar jumlahnya mencapai 26 juta unit. Dari jumlah itu, 16 juta diantaranya tercatat sebagai wajib pajak dan hanya 10 juta kendaraan yang taat membayar pajak. Dengan begitu, ada 6 juta kendaraan yang menunggak pajak di Jabar.

“Berarti 6 juta (kendaraan) belum taat bayar pajak,” tegasnya.

Saat disinggung soal larangan pengisian bahan bakar di SPBU bagi kendaraan penunggak pajak, Dedi tidak menjelaskan secara gamblang. Yang pasti dia menegaskan, akan ada punishment (hukuman) bagi wajib pajak yang tidak taat.

“Nanti ke depan kita akan lihat dengan integrasi data, kita lihat Anda sudah bayar pajak belum. Kita akan coba sekarang berikan sebuah relaksasi, ya kedepan kita harus coba punishment-nya kita lakukan,” ujarnya.

“Beriringan lah, ada relaksasi, ada punishment harus sama-sama. Nanti ketemunya di berapa tahun (mendatang), kita mengejar 6 juta,” tutup Dedi.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only