Perkara Pajak di MA Membeludak, KY: Jumlah Hakim Agung Perlu Ditambah

Komisi Yudisial (KY) meloloskan 1 calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak dalam seleksi wawancara guna mengikuti fit and proper test yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR.

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan 1 hakim agung TUN khusus pajak diperlukan mengingat jumlah perkara pajak yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) sudah sangat tinggi.

“Beban perkara pajak sangat tinggi di MA,” katanya dalam rapat bersama Komisi III DPR, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Dari total 7 hakim agung kamar TUN di MA, jumlah hakim agung kamar TUN khusus pajak hanya 1 orang. Adapun kebutuhan hakim agung TUN khusus pajak dialokasikan tersendiri guna menangani perkara pajak.

Saat ini, terdapat 1 CHA TUN khusus pajak yang dinyatakan lolos dari seleksi wawancara KY dan berhak mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR, yaitu Ruwaidah Afiyati. Saat ini, Ruwaidah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Pajak.

“Beliau ini kalau tidak salah lama aktif di BPKP dan lulusan STAN. Sedapat mungkin kami lakukan pendalaman-pendalaman sehingga menurut kami beliau layak untuk sampai ke tahap ini,” ujar Rifai.

Sementara itu, Plt Sekretaris MA Sugiyanto menjelaskan beban perkara pada 1 Januari hingga 17 November 2023 mencapai 27.208 perkara. Untuk beban perkara khusus pada kamar TUN, termasuk perkara pajak, sudah mencapai 7.729 perkara.

Hingga saat ini, jumlah hakim agung pada kamar TUN tercatat hanya sebanyak 7 hakim. Akibatnya, setiap hakim agung pada kamar TUN harus menanggung beban sebanyak 1.104 perkara.

“Berdasarkan analisis beban kerja di MA, hakim agung yang harus tersedia di kamar TUN [idealnya] 8 orang,” tutur Sugiyanto.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only