Legislator: Pengesahan Perda Pajak Daerah tingkatkan PAD Ambon

Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ambon  Yusuf Wally menilai pengesahan  Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

“Oleh sebab itu Ranperda PDRD harus segera diketok palu sehingga bisa diberlakukan mulai 2024,” kata dia di Ambon, Rabu.

Menurutnya perda PDRD ini harus segera disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat karena undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah ditetapkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia mengatakan, jika tidak segera ditetapkan, maka akan merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon secara fiskal. Semakin lama menunda perda tersebut, maka semakin besar pula potensi atas kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, lanjutnya, hambatan yang secara operasional sulit untuk diterapkan dalam ranperda seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi retribusi, perlu percepatan dalam pembuatan Peraturan Wali Kota.

“Ke depan BLUD juga harus dibuat untuk memanfaatkan aset daerah, supaya bisa kembali mendatangkan pendapatan bagi daerah,” ujar Ketua Fraksi Keadilan Pembangunan itu.

Ia menambahkan, kesulitan dalam mengoptimalkan pendapatan lantaran adanya kemungkinan turunnya pendapatan yang disebabkan oleh tarif maksimal beberapa jenis pajak, serta hilangnya sejumlah jenis retribusi.

Karena adanya penurunan PAD pada  2024 Rp14 hingga Rp20 miliar, maka dalam mendukung visi dan misi Kota Ambon, Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappekot) Ambon harus lebih efisien menggunakan anggaran dalam melakukan perencanaan.

“Program yang akan dijalankan di 2024 itu harus disesuaikan dengan potensi PAD, agar tidak menimbulkan utang di tahun berikutnya,” jelas Yusuf.

Yusuf juga menyarankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih menggunakan pihak ketiga untuk penarikan retribusi, kalau bisa ditiadakan, seperti di Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan. 

Hal ini untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, maka sebaiknya pemungutan retribusi dilakukan langsung oleh petugas dari dinas tertentu.

“Dan kalau perlu, agar lebih efektif, retribusi itu dipungut lewat sistem elektronik oleh OPD pengumpul, supaya tidak terjadi kebocoran terhadap PAD,” ucapnya.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only