Lelang Sitaan Pajak dan Bea Cukai di Jatim, Begini Tujuannya

Kemenkeu Satu Jawa Timur mengadakan kegiatan lelang serentak yang dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II di Sidoarjo, Kamis ( 23/11/2023) untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Eka Sila Kusna Jaya, mengatakan lelang serentak ini terdiri dari 2 jenis lelang, yakni lelang serentak eksekusi dan lelang serentak non eksekusi. 

“Lelang eksekusi yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur diikuti oleh 30 Kantor Pelayanan Pajak dan 1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Rincinya, Kanwil DJP Jawa Timur I,  satker peserta lelang 5, jumlah aset 8, nilai limit Rp656.700.321. Kanwil DJP Jawa Timur II, yakni satker peserta lelang 15, jumlah  aset 46, nilai limit Rp4.172.214.938;  Kanwil DJP Jawa Timur III, satker peserta lelang 10, jumlah aset 21, nilai limit Rp2.955.956.886; Kanwil DJBC Jawa Timur I, satker peserta lelang 1, jumlah aset 4, nilai limit Rp10.584.615.000. Totalnya, 32 satker, 79 aset dan nilai limit Rp8.369.487.145.

Sedangkan kegiatan lelang serentak non eksekusi diikuti oleh 14 satuan kerja dengan jumlah nilai limit Rp736.086.110. Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia. 

“Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” ujarnya.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan kegiatan lelang serentak tersebut merupakan upaya mengoptimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin. Objek yang dilelang secara daring, aset sitaan sampai dengan triwulan III/2023.

Menurut dia, penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat Teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan. 

Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

“Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.” ucapnya. 

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengungkapkan bahwa sinergi dan kolaborasi Kanwil DJKN Jawa Timur dengan Kanwil DJP Jawa Timur dan Kanwil DJBC Jawa Timur dalam kegiatan lelang serentak ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.

“Kegiatan ini adalah sinergi dan kolaborasi mengamankan penerimaan negara,” tuturnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar, berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak. 

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong wajib pajak untuk patuh terhadap kewajiban perpajakannya,” ujarnya. (K24)

Sumber : surabaya.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only