Aturan PPN DTP Belum Terbit, Kemenkeu: Tunggu Diundangkan

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan aturan terkait insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) tengah menunggu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Kementerian Keuangan sejak Oktober telah mengumumkan adanya insentif bagi sektor perumahan melalui PPN DTP hingga 100% mulai November 2023 hingga Juni 2024. Nantinya insentif akan berlanjut hingga akhir 2024 dengan porsii 50% yang ditanggung pemerintah. 

Nyatanya, menjelang pekan terakhir November, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan tersebut belum kunjung terbit. 

“Ini kan menunggu PMK, sudah ditanda tangan bu menteri, tinggal menunggu diundangkan, minggu ini terbit PMK-nya, nanti langsung berlaku,” ujar usai acara Bisnis Indonesia Business Challenges (BIBC) 2024, Kamis (23/11/2023). 

Prastowo menyampaikan meski insentif yang direncanakan berlaku mulai November tersebut masih menunggu aturan terbit, dirinya belum mengetahui apakah akan diberlakukan per 1 November atau mulai Desember tahun ini. 

“Nanti kami cek di PMK-nya ya berlakunya per kapan. Apakah per 1 November 2023, kalau itu kan berarti tinggal disesuaikan saja yang kemarin sudah dihitung PPN-nya. Karena toh kan PPN itu dihitungnya per bulan, jadi masih bisa disesuaikan,” jelasnya. 

Adapun, skema insentif PPN rumah gratis tersebut memungkinkan masyarakat yang akan membeli rumah pada periode November 2023 hingga Juni 2024 tidak membayar PPN 11% alias 100% ditanggung pemerintah. 

Untuk kebijakan PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar pada periode Juli 2024 – Desember 2024. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan diskon 50% untuk pajaknya.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun melaporkan telah menyiapkan anggaran yang diperlukan untuk program PPN DTP senilai Rp3,38 triliun. Di mana Rp420 miliar untuk sisa tahun ini, dan Rp2,96 triliun untuk 2024. 

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only