Kemenkeu Janji Pajak Gratis Beli Rumah Rp2 M Terbit Pekan Ini

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjanji aturan ‘penggratisan’ pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah di bawah Rp2 miliar terbit pekan ini.

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan aturan teknisnya akan terbit dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

“Ini kan menunggu PMK, sudah ditandatangani Bu Menteri (Sri Mulyani), tinggal menunggu diundangkan. Minggu ini terbit PMK-nya, nanti langsung berlaku (gratis PPN),” jelasnya usai Hajatan Politik & Arah Ekonomi Bisnis 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Prastowo belum bisa memastikan kapan pemberlakuan PPN DTP berdasarkan PMK tersebut. Meski begitu, ia mengatakan nantinya bisa disesuaikan dengan pungutan PPN per 1 November 2023.

“Toh kan PPN itu dihitungnya per bulan, jadi masih bisa disesuaikan, tetapi nanti kita lihat. Secepatnya kita berlakukan, mudah-mudahan ya minggu ini diupayakan bisa diterbitkan (PMK), kami menunggu Kemenkumham mengundangkan,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan PMK soal PPN DTP akan segera diterbitkan minggu ini.

Susi mengatakan komponen bangunan menyumbang 74 persen dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), termasuk sumbangsih dari jenis tempat tinggal. Oleh karena itu, pemerintah merambah sektor perumahan dengan menggratiskan PPN.

“PPN DTP kita berikan November 2023-Desember 2023 dan 2024 (gratis 100 persen sampai Juni 2024, sisanya 50 persen), jadi total 14 bulan. Mudah-mudahan PMK-nya bisa dikeluarkan hari-hari ini, tinggal pengundangan saja,” katanya saat diskusi.

Ada sekitar Rp2 triliun yang dihabiskan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penggratisan pajak ini. Rinciannya, Rp300 miliar pada November 2023-Desember 2023 dan Rp1,7 triliun untuk bebas PPN 50 persen pada Juli 2024 hingga Desember 2024.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only