Penghitungan Tarif Pajak Penghasilan Berubah, Mulai Kapan?

Jakarta. Penghitungan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 orang pribadi akan mulai berubah pada 2024. Mekanisme penghitungannya ialah menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penggunaan metode penghitungan PPh baru itu kini tengah difinalisasi dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).

“Insyaallah mulai masa Januari 2024 sekiranya semua bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasikan, mulai dapat kami jalankan dengan baik,” kata Suryo dikutip dari keterangannya, Senin (27/11/2023).

PP yang akan ditandatangai Presiden Joko Widodo dan PMK oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani itu menurut Suryo akan berisi tata cara penghitungan dan besaran tarif efektif rata-rata PPh nya. Ia memastikan TER akan menyederhakan penghitungan PPh.

“Jadi mulai tahun depan Insyaallah kita mulai metode pemungutan PPh pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata, yang lebih simpel, mudah, dan lebih beri kepastian bagi si pemotong ataupun pemungut PPh 21 itu,” ucap Suryo.

Mekanisme penghitungan TER juga akan mengacu pada buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang berpedoman pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tari 35%.

Dengan demikian tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Adapun mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif yang disebutkan di situ sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only