Metode Pemotongan Pajak Karyawan Diubah Mulai 2024, Ini Penjelasannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 mulai berlaku sejak masa pajak 2024. Kehadirannya diklaim akan membuat proses pemotongan pajak menjadi lebih sederhana.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 sudah siap ditandatangani dan akan terbit dalam waktu dekat. Adanya kebijakan ini dipastikan akan memberikan kepastian bagi para pihak yang memotong PPh Pasal 21.

“Insya Allah mulai masa Januari 2024 sekiranya semuanya dapat terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasikan, mulai dapat kita jalankan. Jadi insya Allah tahun depan kita sudah mulai menggunakan metodologi pemotongan pemungutan PPh pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata yang lebih simpel dan lebih mudah,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (24/11/2023).

Kehadiran tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 diharapkan tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. Pasalnya seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak sepanjang 1 tahun pajak akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun.

“Tarif efektif ini digunakan untuk mempermudah, mensimpelkan cara pemotongan dan ini sifatnya merupakan pembayaran pajak di depan. Jadi pada waktu nanti suatu akhir periode tahun, dipungut setiap masa pajak di akhir tahun, akan diperhitungkan. Nah dari perhitungan ini sebetulnya akan kelihatan apakah kurang dibayar atau lebih dibayar sehingga di final laporan terakhir ujung pajak yang terhutang diharapkan tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran,” jelas Suryo.

“Jadi betul-betul jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dengan kondisi saat ini sebetulnya, hanya akan mempermudah cara kita melakukan pemotongan, pemungutan yang dilakukan oleh pemberi kerja,” tambahnya.

Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini nantinya tidak hanya berlaku untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima karyawan, melainkan juga berlaku atas penghasilan yang diterima nonkaryawan.

Selama ini skema pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 yang berlaku bagi pemberi kerja terbilang kompleks karena adanya penerapan tarif pajak progresif hingga ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

DJP mencatat terdapat sekitar 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Kondisi itu kerap kali membingungkan dan memberatkan wajib pajak maupun si pemotong.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only