Siap-Siap! Tarif Efektif Pajak Karyawan Mulai Berlaku Januari 2024

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan. Nah, dalam beleid tersebut juga akan diatur mengenai tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, aturan tersebut masih dalam proses dan akan siap ditandatangani dan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Selain itu, aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga sudah disiapkan oleh pemerintah.

“Sampai saat ini memang proses penyusunan dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan tarif rata-rata yaitu PP dalam proses, dan insyallah beberapa saat ke depan akan segera ditandatangani dan diterbitkan. Aturan pelaksanaannya PMK sudah kami siapkan,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).

Suryo menyebut, tarif efektif pemotongan PPh 21 akan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Dia mengklaim, aturan ini akan membuat proses pemotongan pajak akan menjadi lebih sederhana.

“Jadi insyallah tahun depan kita sudah mulai menggunakan metodologi pemotongan/pemungutan PPh 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata yang lebih simpel, lebih mudah dan memberi kepastian bagi pemotong atau pemungut PPh 21,” katanya.

Di sisi lain, tarif efektif PPh 21 ini juga tidak akan menimbulkan kurang bayar ataupun lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. Suryo mengatakan, seluruh PPh 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak sepanjang satu tahun pajak akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun.

“Dari penghitungan inilah sebetulnya akan kelihatan kurang atau lebih bayar. Sehingga di final pelaporan akhirnya, ujung pajak yang terutang diharapkan tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran. Jadi betul-betul jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dengan kondisi saat ini sebetulnya,” jelasnya.

Suryo menegaskan, tarif efektif pemotongan PPh 21 ini tidak hanya diterapkan untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan saja, melainkan juga berlaku untuk penghasilan yang bukan pegawai atau non karyawan.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Proyono mengatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 400 skenario pemotongan PPh 21 yang kerap kali menimbulkan kerumitan bagi wajib pajak.

“Ternyata penghitungan PPh 21 sekian rumitnya, ada 400 skenario penghitungan pemotongan PPh 21,” kata Agus dalam acara Kelas Online Pajak, belum lama ini.

Nah, dengan adanya Coretax System di tahun depan, maka akan diikuti pula simplifikasi penghitungan PPh Pasal 21 yang memberikan kemudahan pelaksanaan perpajakan kepada wajib pajak.

“Silahkan ditunggu saja (aturannya), bagaimana metode, teknik yang akan diberikan oleh otoritas pajak memberikan kesederhanaan di dalam melakukan pemotongan PPh 21. Tarif tidak akan serumit yang tadi saya jelaskan,” katanya.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only