DJP Ubah Hitungan Tarif PPh 21, Apa Untung Bagi Karyawan?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menggunakan format tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21 mulai 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, ada sejumlah keuntungan yang dirasakan masyarakat dengan adanya format baru ini. Pertama, bagi para pemotong atau pemungut pajak, yakni para pemberi kerja, tidak akan lagi kesulitan menghitung PPh 21 karyawannya.

“Jadi mulai tahun depan Insyaallah kita mulai metode pemungutan PPh pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata, yang lebih simpel, mudah, dan lebih beri kepastian bagi si pemotong ataupun pemungut PPh 21 itu,” kata Suryo seperti dikutip dari keterangannya, Senin (27/11/2023).

Selama ini, menurut Suryo, penghitungan PPh memang rumit dan kompleks karena adanya penerapan tarif pajak progresif, hingga ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dengan skema yang lama, Suryo mencatat setidaknya ada 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi. Ini dianggapnya membingungkan dan memberatkan Wajib Pajak.

“Nah ini kami sedang berpikir kira-kira bisa enggak bikin model perhitungan yang lebih sederhana menggunakan tarif yang efektif, kira-kira untuk perhitungan pemungutan dan pemotongan tarif PPh Pasal 21,” kata Suryo di kantornya saat memperkenalkan TER pada Januari 2023.

Keuntungan kedua, menurut Suryo akan meminimalisir lebih bayar yang selama ini terjadi karena kompleksitas penghitungan PPh 21 tanpa metode TER. Kelebihan bayar itu tentu akan membuat beban biaya perusahaan semakin besar dalam periode tertentu, meski nantinya akan dikembalikan DJP.

Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji sebelumnya juga turut mengatakan hal serupa, perhitungan PPh 21 yang ada selama ini memberikan beban yang besar bagi pemberi kerja atau pemberi penghasilan, apalagi jika terdapat kesalahan dalam penghitungan pemotongan.

Sebab, basis pengenaan pajak dan penghitungan PPh 21 saat ini cukup beragam dan relatif kompleks. Contoh, adanya ketentuan yang berlainan antar pegawai dan non pegawai, maupun pekerja upah harian.

Indonesia juga menganut sistem year-end adjustment pay as you earn (PAYE) yang artinya pemotongan PPh 21 dilakukan bulanan setiap masa pajak dengan memperhatikan besaran PPh yang disetahunkan. Selain itu pada akhir tahun akan dilakukan penyesuaian agar pemotongan yang dilakukan sesuai dengan penghasilan kena pajak.

“Pada praktiknya, hal ini memberikan tantangan. Semisal menghitung komponen penghasilan bruto, ketersediaan informasi atas status perkawinan dan tanggungan, adanya penghasilan yang teratur/tidak teratur, hingga adanya keluar masuk karyawan,” ujar Bawono.

Penerapan Tarif Efektif PPh 21. (Dok. Dirjen Pajak)Foto: Penerapan Tarif Efektif PPh 21. (Dok. Dirjen Pajak)
Penerapan Tarif Efektif PPh 21. (Dok. Dirjen Pajak)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (PK-TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, arah perubahan format perhitungan pemungutan dan pemotongan itu supaya lebih bisa diimplementasikan dalam bentuk teknologi digital atau software.

“Jadi kita belum tahu seperti apa yang jelas memang rencana semuanya berbasis teknologi dengan adanya sistem inti administrasi perpajakan,” kata Prianto kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/1/2023).

Karena sifatnya untuk menyederhanakan perhitungan supaya ramah terhadap sistem teknologi digital, maka format perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 sudah seharusnya terstruktur. Sebab, selama ini format perhitungan PPh 21 kata Prianto tidak terstruktur karena banyaknya asumsi yang melekat.

“Nah terus terang kalau pakai metode yang sekarang bahasa pemogramannya agak susah. Paling pakai excel karena banyak asumsi. Software-software yang dijual enggak banyak membantu juga karena berubah sedikit langsung masalah,” tuturnya.

Ditjen Pajak sendiri menurutnya juga tidak memiliki software yang mampu menghasilkan perhitungan PPh Pasal 21 selama ini. Oleh sebab itu, pemanfaatan TER dalam format baru kata dia bisa memberikan ruang untuk menciptakan perhitungan yang lebih terstruktur.

“DJP pun enggak punya software perhitungan PPh 21. Nah nanti arahnya memang semuanya bisa paling tidak di situ sudah punya perhitungan tinggal dikonfirmasi diklasifikasi ke wajib pajak,” ujarnya.

Penerapan Tarif Efektif PPh 21. (Dok. Dirjen Pajak)Foto: Penerapan Tarif Efektif PPh 21. (Dok. Dirjen Pajak)
Penerapan Tarif Efektif PPh 21. (Dok. Dirjen Pajak)

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only