PPh Final 0,5% Berlaku Hingga Tahun 2024

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan wajib pajak orang pribadi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan skema tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sejak tahun 2018 tetap bisa memanfaatkannya hingga tahun 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti mengatakan, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun pengena- an tarif PPh final itu memiliki masa berlaku.

Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Tarif ini berlaku empat tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dari tiga tahun untuk wajib dan perseroan terbatas.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak wajib pajak terdaftar bagi yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum tahun 2018. “Misalnya Tuan A sebagai wajib pajak orang pribadi terdaftar pada tahun 2015, dia bisa menggunakan fasilitas PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” jelas Dwi dalam keterangan resminya, Senin (27/11).

Dia menjelaskan, saat skema PPh final 0,5% berakhir, maka wajib pajak harus membuat pembukuan untuk menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Mengacu pasal itu, untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta, maka terkena tarif 5%. Adapun untuk lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta, akan dikenakan tarif 30%.

Namun jika hingga akhir masa berlaku masih memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, Wajib Pajak tersebut dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Bersih (NPPN). Dengan NPPN, WP harus mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau wirausaha. Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan membuat pencatatan. “Tujuan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5% adalah agar wajib pajak UMKM naik kelas dan berkembang menjadi wajib pajak yang lebih besar. Untuk itu, selama jangka waktu tersebut, kami terus mendampingi para wajib раjak UMKM untuk dapat berkembang,” jelas Dwi.

Sumber : Harian Kontan 28 November 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only