Menkop Teten Sebut Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku: untuk Stimulus Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi kabar soal rencana pemerintah mengenakan pajak tarif normal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Teten menegaskan pajak penghasilan atau PPh bagi UMKM sebesar 0,5 persen masih berlaku. Dia mengatakan pajak tersebut penting sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

“Pajak itu enggak harus selalu dilihat sebagai sumber pendapatan negara, tapi pajak itu untuk stimulus pertumbuhan ekonomi,” ucap Teten saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. 

Karena itu, Teten mengaku akan tetap mempertahankan pengenaan pajak untuk UMKM di bawah 0,5 persen. Sebab menurut dia, pelaku UMKM tidak perlu dikenakan pajak terlalu besar karena memberikan manfaat lainnya untuk negara, yakni menciptakan lapangan kerja. 

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, juga telah memastikan. Ia mengatakan tarif PPh 0,5 persen bagi pelaku UMKM tetap berlaku. “Itu tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto atau omsetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun,” ucap Yustinus Prastowo melalui akun X pribadinya @prastow pada Senin, 27 November 2023. 

Yustinus Prastowoberujar kebijakan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. 

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018 boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024. Sementara untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma penghitungan, jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp 4,8 M atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp 4,8 miliar.

Sedangkan bagi wajib pajak UMKM baru, Yustinus berujar tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omzet sampai 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, serta 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk perseroan terbatas (PT). 

Sumber : bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only