Diskon PPN DTP Bisa Hangus, Jangan Lakukan Ini!

Insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah resmi berlaku. Masyarakat yang ingin mendapatkan diskon wajib mencermati sejumlah ketentuan, karena diskon ini bisa hangus apabila ada pelanggaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan salah satu syarat yang patut dicermati adalah rumah yang dibeli tidak boleh berpindah tangan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. Menurutnya, ketentuan tersebut ada karena diskon pembelian rumah dibuat pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki hunian, selain mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu, (29/11/2023).

Pemerintah resmi memberlakukan diskon PPN DTP sejak 21 November 2023 dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023. Insentif PPN ditanggung pemerintah ini diluncurkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melambat dihantam ketidakpastian global, serta efek El Nino dan daya beli masyarakat yang melemah.

Insentif di sektor properti dipilih karena dinilai punya daya ungkit yang luas dan sektor properti yang sedang lesu. Selain untuk rumah komersial, pemerintah juga menyiapkan paket insentif untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah berupa pembebasan biaya administrasi.

Khusus untuk sektor perumahan komersial, pemerintah memberikan diskon PPN DTP hingga harga rumah Rp 5 miliar. Akan tetapi, diskon PPN yang diberikan kepada pembelian itu hanya sampai pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 2 miliar. Artinya, sisa PPN untuk pembayaran Rp 3 miliar tetap ditanggung oleh pembeli. Selain itu, diskon pajak ini juga hanya berlaku untuk satu Nomor Induk Kepegawaian (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak, serta untuk rumah baru.

Insentif pajak ini berlaku dalam dua periode. Periode pertama dimulai sejak November-30 Juni 2024. Pemerintah akan menanggung 100% PPN tersebut. Sementara periode kedua adalah 1 Juli 2024-31 Desember 2024, di mana pemerintah akan menangung 50% PPN.

Berikut ini merupakan persyaratan lengkap hal-hal yang bisa menghanguskan diskon PPN DTP tersebut dikutip dari PMK 120/2023 pasal 8 ayat (9).

(9) PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal:

a. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pas al 2, Pas al 3, dan Pas al 4;

b. telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2023;

c. penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 November 2023 atau setelah tanggal 31 Desember 2023;

d. rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan;

e. penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5);

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b; dan/atau

g. Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only