Peraturan Kripto Baru di Turki Bakal Fokuskan Izin dan Pajak

Peraturan baru Turki untuk mengatur pasar kripto kemungkinan akan berfokus pada perizinan dan perpajakan. Ini dilakukan seiring Turki sebagai negara perdagangan kripto terbesar keempat di dunia tersebut berupaya untuk keluar dari daftar abu-abu pengawas kejahatan keuangan internasional.

Ankara menjanjikan peraturan tersebut bulan lalu di tengah booming perdagangan kripto selama bertahun-tahun, karena melonjaknya inflasi dan jatuhnya mata uang lira mendorong permintaan akan aset alternatif.

Turki juga berupaya mengatasi kekhawatiran yang diangkat oleh pengawas keuangan The Financial Action Task Force (FATF) yang berbasis di Paris, yang menempatkan negara tersebut dalam daftar abu-abu negara-negara yang berisiko mengalami pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya pada 2021.

Direktur di BlockchainIST Center, pusat penelitian dan pengembangan teknologi blockchain Turki, Bora Erdamar mengatakan memperkenalkan aturan baru untuk aset kripto menjadi prioritas turki.

“Memperkenalkan standar perizinan tertentu akan menjadi salah satu prioritas utama dalam peraturan baru ini. Hal itu akan mencegah penyalahgunaan sistem,” kata Erdamar, dikutip dari Yahoo Finance, ditulis Selasa (5/12/2023). 

Peraturan juga dapat mencakup persyaratan kecukupan modal, langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan digital, layanan penitipan dan bukti cadangan, tambah Erdamar.

Turki berada di peringkat keempat secara global dalam volume transaksi kripto mentah, sekitar USD 170 miliar atau setara Rp 2.627 triliun (asumsi kurs Rp 15.458 per dolar AS) selama setahun terakhir, di belakang Amerika Serikat, India, dan Inggris, menurut laporan oleh perusahaan analisis blockchain Chainalysis.

Laporan tersebut menyebutkan peringkat tersebut berada di peringkat ke-12 dalam indeks adopsi kripto perusahaan tersebut, yang mencerminkan keinginan masyarakat Turki untuk melawan devaluasi mata uang dan minat generasi muda terhadap teknologi baru.

sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only