Kondisi Global Hambat Setoran Pajak Korporasi

Penerimaan PPh badan tahun 2024 diperediksi hanya tumbuh 6,87% dibandingkan tahun ini

Ketidakpastian pasar global yang masih tinggi pada tahun depan akan berdampak pada aktivitas dunia usaha. Menyadari kondisi itu, pemerintah memasang target penerimaan pajak korporasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 lebih minimalis.

Merujuk ke Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Ta- hun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah mematok target pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 428,59 triliun. Angka itu hanya naik 6,87% dibanding target di tahun ini yang mengacu Perpres Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp 401,01 triliun.

Padahal dalam beberapa tahun terakhir, target pajak korporasi dipatok tinggi. Pada 2021, misalnya, pemerintah menargetkan setoran PPh badan Rp 215,08 triliun dan meningkat 19,66% jadi Rp 257,37 triliun. Target itu meningkat lagi sebesar 55,81% menjadi Rp 401,01 triliun pada 2023.

Berdasar data Kementerian Keuangan (Kemkeu), pertumbuhan penerimaan PPh badan periode Januari hingga Oktober 2023 mencapai 19,44% year on year (yoy) menjadi Rp 356,36 triliun. Namun, pertumbuhan PPh badan secara bulanan pada Oktober 2023, terkontraksi 3,7% yoy.

Penurunan itu disebabkan peningkatan restitusi dan pembayaran ketetapan pajak tahun lalu yang tidak terulang kembali pada tahun ini.

Kondisi geopolitik dan ekonomi global pengaruhi PPh badan 2024.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rachmat mengatakan, pemerintah menyadari kondisi geopolitik dan ekonomi global belum kondusif bagi aktivitas dunia. Oleh karena itu, pemerintah mematok kenaikan target penerimaan pajak korporasi lebih kecil.

Misalnya, ketegangan geopololitik Rusia-Ukraina yang juga menimbulkan risiko bagi Indonesia. Khususnya dunia usaha di sektor energi, pangan t dan perdagangan, sehingga pemerintah mengakulkasi ulang strategi kebijakan ekonomi dan dunia usaha, termasuk target penerimaan pajak.

Empat faktor

Penurunan volume perdagangan akibat lesunya pertumbuhan ekonomi di negara tujuan ekspor juga menjadi pertimbangan pemerintah mendesain target pajak korporasi 2024 sangat minimalis.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, cicilan PPh badan pada tahun depan sebagian besar mencerminkan kinerja perusahaan pada 2023. Artinya, kondisi korporasi tahun ini tak lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono meramal, realisasi penerimaan PPh badan hingga akhir 2023 akan mencapai Rp 427,85 triliun. Angka itu lebih tinggi dari target pemerintah.

Namun ia menyebut, tantangan pemerintah dalam mengumpulkan pajak korporasi akan dipengaruhi empat hal. Masing-masing, turbulensi terkait perubahan produk baru, pasar baru, hingga persaingan yang dinamis, ketidakpastian global, perkembangan teknologi, hingga ambiguitas terkait aturan pajak yang makin kompleks.

Sumber : Harian Kontan 6 Desember 2023, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only