Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berpandangan pengelolaan penerimaan negara perlu diperbaiki dalam rangka meningkatkan tax ratio Indonesia.

Saat ini, tax ratio Indonesia kurang lebih masih sebesar 10%, jauh di bawah rata-rata tax ratio negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mencapai 34,1%.

Anies mengatakan untuk meningkatkan tax ratio, pertama-tama Indonesia perlu membentuk badan penerimaan negara. “Perlu ada badan penerimaan negara yang itu beda dengan treasurer,” ujar Anies dalam Dialog Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Senin (11/12/2023).

Setelah membentuk badan penerimaan negara, pemerintah juga perlu membereskan bad governance di lingkungan otoritas pengelola pendapatan negara. Menurut Anies, selama ini pemerintah belum berfokus pada praktik korupsi pada aspek pendapatan negara.

“Korupsi di aspek revenue itu overlooked, tapi korupsi di aspek spending itu heavily monitored. Menyelamatkan pemasukan dari mulai bea cukai dan perpajakan, itu bocor-bocor di situ harus dikoreksi dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Anies.

Untuk memperbaiki masalah tersebut, pemerintah harus menggunakan teknologi terbaru dan merekrut orang-orang terbaik pada bidang perpajakan.

“Kita bangun modernisasi di situ sehingga kita bisa menyelamatkan revenue yang hilang. Sebuah tim sempat paparan kepada pimpinan pemerintah hari ini, loss of revenue itu angkanya fantastis dan menurut itu harus dikoreksi dalam jangka pendek,” ujar Anies.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu memperluas basis pajak dan mendorong industrialisasi padat karya agar perekonomian bertumbuh dan ada pajak yang dipungut.

“Swastanya dimudahkan, market-nya growing, otomatis pajak kita akan meningkat,” ujar Anies.

Untuk diketahui, Anies-Cak Imin melalui dokumen visi dan misinya berpandangan tax ratio Indonesia perlu ditingkatkan dari yang saat ini sebesar 10,4% menjadi sebesar 13% hingga 16% pada 2029.

Sebagai informasi, sesuai dengan laporan hasil survei pajak dan politik yang diterbitkan oleh DDTNews, partai politik (parpol) dan peserta pemilu 2024 perlu memprioritaskan penyusunan kebijakan pajak yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela. Dengan kepatuhan yang meningkat, diharapkan penerimaan pajak bisa ikut membaik dan berujung pada peningkatan tax ratio Indonesia.

Peningkatan kepatuhan sukarela ini bisa diwujudkan dalam beberapa strategi, seperti penyampaian edukasi pajak, perbaikan layanan, hingga kemudahan administrasi perpajakan.

Guna menggenjot tax ratio, responden survei DDTCNews lebih memilih terobosan kebijakan pajak yang lebih bersifat adminsitratif ketimbang kebijakan yang bersifat teknis seperti peningkatan tarif pajak. Kebijakan administratif yang dimaksud berkaitan erat dengan peningkatan kepatuhan sukarela yang mencakup edukasi pajak, perbaikan layanan, hingga kemudahan administrasi.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only