Sri Mulyani: Kenaikan Tax Buoyancy Dorong Kinerja Tax Ratio

JAKARTA, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 12 Desember 2023 mencapai Rp 1.739,84 triliun. Pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi membawa penerimaan pajak kembali mencatat buoyancy pajak (tax buoyancy) di atas 1, melanjutkan keberhasilan yang sama pada tahun 2021 dan 2022.

Buoyancy pajak merupakan perbandingan antara kenaikan pajak dengan volume ekonomi. Catatan Kementerian Keuangan menunjukkan tax buoyancy tahun 2021 sebesar 1,94. Kamudian tahun 2022 sebesar 1,92. Lalu tahun 2023 diperkirakan sebesar 1,26. Sri Mulyani mengatakan dengan adanya tren positif penerimaan pajak ini diharapkan dapat terus dilanjutkan sehingga pemerintah bisa meningkatkan rasio pajak.

“Jadi kita berharap momentum ini mengejar tax ratio, sebab saat ini, buoyancy sering disorot. Dengan buoyancy selalu di atas 1 ini menyebabkan rasio pajak akan naik,” tutur Sri Mulyani Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Tahun 2023 menjadi tahun ketiga penerimaan pajak mampu mencapai target yang ditetapkan dalam APBN. Kinerja yang baik ini didukung berbagai upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Peningkatan basis pemajakan terus dilakukan, antara lain melalui pengawasan wajib pajak pasca Program Pengungkapan Sukarela serta intensifikasi pemajakan ekonomi digital melalui pemungutan PPN PMSE dan pemajakan atas financial technology.

Pada saat yang sama, upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak diperkuat dengan pembentukan Komite Kepatuhan, yang mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Bagi yang lemah diberikan fasilitas dan dukungan bagi yang tidak patuh dilakukan pengawasan dan enforcement ini yang akan kita terus lakukan, sehingga reformasi perpajakan akan terus memperbaiki kinerja dan tata kelola sehingga pada akhirnya hasil penerimaan pajak yang baik namun tetap adil,” terang Sri Mulyani.

Upaya optimalisasi penerimaan pajak juga disertai peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pemberian insentif. Dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-5/PJ/2023, proses pengembalian pajak (restitusi) atas SPT PPh Orang Pribadi Lebih Bayar menjadi lebih cepat, yaitu hanya 15 hari, yang hingga saat ini telah dimanfaatkan oleh puluhan ribu Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan insentif pajak dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung kebijakan ekonomi hijau, antara lain berupa PPN DN Ditanggung Pemerintah atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.

“Kalau kita lihat dari penerimaan pajak berdasarkan sektor maupun jenisnya denyutnya masih cukup kuat, momentum pemulihan belum surut meskipun kita harus hati-hati dari dampak perkembangan global,” pungkas Sri Mulyani.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only