Pro dan Kontra Pengenaan Pajak Rokok Elektrik

JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak atas rokok elektrik atau vape pada tahun depan. Rencananya, besaran pajak rokok elektrik yang akan dikenakan sebesarm 10% dari tarif cukai yang berlaku. Artinya, penerapannya bersama dengan kenaikan tarif cukai rokok untuk elektrik sebesar 15%.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda turut mendukung kebijakan pajak rokok elektrik. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlakuan yang sama dengan rokok konvesional.

“Sangat setuju jika ada kebijakan pajak rokok elektrik. Tujuannya tentu memberikan perlakuan yang sama dengan rokok konvensional,” ujar Huda, Rabu (27/12).

Sedangkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menjelaskan, rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektronik berbarengan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen dan pelaku industri. Ia juga menyebutkan tak ada sosialisasi mengenai pajak ini.

Sumber : Harian Kontan Kamis 28 Des 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only