Jangan Bingung, Berikut Penjelasan 11 Istilah dalam Pajak yang Perlu Anda Tahu

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ada banyak istilah pajak yang harus diketahui masyarakat agar dapat memenuhi hak dan kewajiban.

Sesuai dengan undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak akan termasuk dalam pelanggaran hukum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pajak di Indonesia sudah dilakukan sejak zaman kerajaan. Dikutip dari laman resmi DJP, pada zaman kerajaan hingga penjajahan, pungutan yang dilakukan bersifat memaksa. Zaman kerajaan pungutannya adalah upeti kepada raja sebagai persembahan yang dianggap sebagai wakil tuhan.

Istilah Pajak

Mengutip dari laman DJP dan Kementerian Keuangan, berikut beberapa istilah pajak yang harus diketahui masyarakat:

1. Wajib Pajak (WP)

WP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

4. Masa Pajak

Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

5. Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

6. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)

SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.

7. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)

SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

8. Surat Setoran Pajak (SSP)

SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

9. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Maka dari itu pajak penghasilan melekat pada subjeknya dan dikenal dengan istilah pajak subjektif.

10. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi/pungutan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak/Jasa Kena pajak di dalam daerah Daerah Pabean. Misalnya supermarket, restoran, cafe, dan lain sebagainya.

11. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

Sumber : bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only