Penuhi PP 55/2022, WP Bisa Pakai PPh Final 0,5% Tanpa Kirim Permohonan

Wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018), tanpa mengajukan permohonan.

Syaratnya, wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan memang memenuhi kriteria PP 55/2022 dan sejak terdaftar belum pernah menyampaikan pemberitahuan menggunakan ketentuan PPh tarif umum.

“… maka tidak perlu dengan pengajuan permohonan terlebih dulu,” cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Senin (9/1/2023).

Namun, pengajuan permohonan ‘Surat Keterangan PP 23’ tetap perlu dilakukan apabila transaksi dilakukan dengan pemotong. Pengajuan permohonan suket dilakukan melalui akun DJP Online, yakni pada menu Layanan, kemudian klik Info KSWP.

Pada bagian tujuan keperluan di field ‘Profil Pemenuhan Kewajiban Saya’, pilih Surat Keterangan PP 23. Kemudian, isi kode keamanan, lalu tekan tombol Submit.

Seperti diketahui, PP 55/2022 mengatur kembali ketentuan PPh final atas penghasilan dari usaha dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar. Aturan soal pemanfaatan PPh final UMKM ini sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

Subjek pajak yang bisa memanfatkaan PPh final 0,5% kini mencakup wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroang terbatas (PT), atau BUMD/BUMDes Bersama.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5%. Perlu dicatat, dengan terbitnya PP 55/2022, jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only