Sat Set! Ini Cara Mudah Hitung Pajak Penghasilan Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan tarif efektif rata-rata (TER) untuk perhitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun telah merancang mekanisme penghitungan pemotongan pajak karyawan terbaru yang akan dipungut perusahaan. Mekanismennya adalah TER × Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dalam Undang-undang PPh, atas jumlah penghasilan bruto, dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun dan penghasilan tidak kena pajak PTKP.

Tarif efektif ini sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja, dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

“Jadi tujuannya memudahkan dan ini sedang kami coba desain supaya orang membayar pajak itu menjadi lebih mudah lah,” ujar Suryo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (Dok. Dirjen Pajak)Foto: Penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (Dok. Dirjen Pajak)
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (Dok. Dirjen Pajak)

Ia pun memberikan contoh mekanisme perhitungan terbaru dengan membandingkannya terhadap mekanisme perhitungan yang lama. Berikut ini contoh simulasi yang disajikan Dirjen Pajak dalam pemaparannya saat konferensi pers:

– Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

– Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:

Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun menjadi 12 x Rp9.500.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp114.000.000.

–  Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0 maka besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250

– Sementara itu dengan perhitungan tarif efektif atau TER menjadi sebagai berikut:

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00

“Ini contoh aja hitung-hitungannya, sebetulnya sesuatu yang coba kita pikirkan supaya lebih mudah karena pemotongan PPh karyawan itu sangat terkait dengan PTKP yang berbeda-beda karena tanggung yang berbeda,” ucap Suryo.

“Nanti pada waktu ketika kita susun TER ya basisnya ini karena kita gunakan PTKP sebagai pengurang dikalikan tarif pasal 17 yang gradasi tadi ketemu formula tertentu besaran dari tarif yang akan kita introduce,” tegasnya.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only