Berikut Kategori Orang Kaya yang Kena Tarif Pajak 35 Persen

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan siapa saja orang kaya dengan penghasilan Rp 5 miliar yang kena tarif pajak 35 persen. Sebelumnya, dia meminta agar penghasilan tidak dirancukan seolah-olah hanya gaji saja yang dibayarkan oleh perusahaan kepada orang pribadi.

“Kan ada peghasilan yang di luar gaji, ”ujar dia di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Januari 2023.

Prastowo mencontohkan, jika dirinya seorang pengusaha, bisa mendapatkan penghasilan dari pembagian dividen. Atau contoh lainnya, dia bisa pula berpenghasilan karena berkongsi dengan orang lain. “Kalau perusahaan dividen, kalau kongsi kan bagi hasil, itu bisa gede,” kata dia.

Dia pun menjelaskan bahwa penghasilan itu bukan hanya gaji, tapi ada yang pendapatan insidentil. BIsa juga seorang pengusaha misalnya di tahun ini menjual sahamnya yang nilainya bisa saja lebih dari Rp 5 miliar. Namun, tahun depan, pengusaha itu bisa saja sudah tidak lagi memiliki penghasilan yang sama, karena tidak memiliki saham.

“Itu kondisional. Ada jual saham, ada melepas kepemilikan perusahaan, atau paling ekstrem misalnya kalau saya menang lotre. Menang lotre Rp 10 miliar, kena tarif pajak 35 persen tahun depan saya sudah enggak menang lotre contohnya seperti itu,” tutur Prastowo.

Prastowo mengatakan para wajib pajak yang kena tarif pajak 35 persen ini jumlahnya naik turun, dan orang yang dikenakannya juga bisa berbeda-beda. Adapun soal mereka yang ada di daftar orang terkaya, Prastowo meminta, agar jangan salah paham dengan embel-embel orang terkaya, tapi tidak bayar pajak.

“Tidak begitu juga, itu kan aset. Yang kita bicarakan di pajak ini penghasilan. Ada orang asetnya banyak enggak punya penghasilan, misalnya pengangguran dapat warisan Rp 1 triliun, asetnya besar tapi tidak punya income. Nah kalau warisan itu dijadikan alat bisnis, dia bisa dapat penghasilan. Kira-kira seperti itu, ya memang kompleks,” ucap Prastowo.

Sebagai informasi, lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi atau PPh di Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) ditambahkan hingga 35 persen. Berbeda dengan yang ada di aturan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang hanya sampai 30 persen.

Berdasarkan UU PPh penghasilan setahun sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 50 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25 persen, dan penghasilan setahun di atas Rp 500 juta tarifnya 30 persen.

Sedangkan di UU HPP, penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 60 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25 persen, penghasilan setahun Rp 500 juta-Rp 5 miliar tarifnya 30 persen, dan tambahannya, orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tarifnya 35 persen.

Sumber : bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only