Wajib Pajak Bandel Jadi Tersangka Pidana Pajak

Perhatian bagi wajib pajak nakal. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa memproses sanksi pidana wajib pajak bandel kepada aparat penegak hukum, seperti dilakukan pada Rabu (4/1). Otoritas pajak menyerahkan wajib pajak bandel yang telah ditetapkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Wajib pajak yang berstatus tersangka itu melakukan tindak pidana bidang perpajakan. Yakni, sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama 2019.

Padahal, ketentuan tersebut sudah ada dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, i, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 5,65 miliar,” tulis DJP dalam keterangan resmi, Kamis (12/1).

Sebelum menyerahkan tanggung jawab tersangka, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Tapi, si tersangka tidak memanfaatkan haknya untuk melunasi utang pajaknya dan lebih memilih mengabaikannya.

Sumber : Harian Kontan 13 Januari 2023. Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only