DJP Perbarui Aplikasi e-SPT Dengan Tarif PPh Baru, Simak Rinciannya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui patch aplikasi e-SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-26 ke versi 2.5.0.0. Pembaruan ini menyesuaikan tarif pajak terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pembaruan ini sudah mengakomodasi penyesuaian tarif pajak penghasilan sesuai UU HPP yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya,” tulis pengumuman di akun Twitter resmi @DitjenPajakRI, dikutip Jumat (13/1/2023).

Perubahan tersebut bertujuan untuk mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak orang pribadi pada pasal 17 ayat 1 huruf a UU HPP.

Tarif PPh Baru:

  1. Lapis ke-1: Penghasilan kena pajak Rp 0-60 juta kena tarif 5%
  2. Lapis ke-2: Penghasilan kena pajak Rp 60 juta sampai Rp 250 juta kena tarif 15%
  3. Lapis ke-3: Penghasilan kena pajak Rp 250 juta sampai Rp 500 juta kena tarif 25%
  4. Lapis ke-4: Penghasilan kena pajak Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar kena tarif 30%
  5. Lapis ke-5: Penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar kena tarif 35%

Pengguna yang memasang aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup melakukan pembaruan file patch versi 2.5.0.0 dengan mengunduh pajak.go.id/id/aplikasi-page.

“Bila belum memiliki aplikasi, install versi 2.4 terlebih dahulu,” jelas DJP.

Sebagai catatan, aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 hanya dapat dioperasikan di laptop dan komputer dengan sistem operasi Windows dan belum bisa digunakan pada perangkat dengan sistem operasi macOS.

Berikut Petunjuk Update:

1. Jalankan patch aplikasi “patch2.exe”.
2. Pilih lokasi file e-SPT 21 terinstal, misalnya ada di “C:Program Files (x86)DJPe-SPT Masa 21-26 2014”.
3. Klik “terapkan patch”.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only