Penerima Fasilitas PPh Terkait KEK Ini Tak Pakai PPh Final PP 55/2022

Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) terkait dengan kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak bisa memakai rezim PPh final UMKM 0,5%. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (17/1/2023).

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 57 ayat (2) PP 55/2022. Pasal tersebut memerinci kriteria wajib pajak yang tidak termasuk dalam kelompok dengan peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh bersifat final. Salah satunya adalah wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh PP 40/2021.

“Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan berdasarkan … Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya,” bunyi Pasal 57 ayat (2) huruf c angka 3 PP 55/2022.

Adapun sesuai dengan Pasal 75 PP 40/2021, badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 78 PP 40/2021, badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama yang tidak memperoleh pengurangan PPh badan Pasal 75 atau melakukan investasi pada kegiatan lainnya dapat memperoleh fasilitas PPh yang meliputi:

  • pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
  • penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
  • pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah; dan
  • kompensasi kerugian selama 10 tahun.

Sebagai informasi, dalam PP 23/2018, ketentuan mengenai wajib pajak penerima fasilitas PPh berdasarkan PP 40/2021 tersebut tidak ada. Sekarang, dengan berlakunya PP 55/2022, PP 23/2018 dicabut.

Selain mengenai PP 55/2022, ada pula bahasan terkait dengan uji coba (piloting) penggunaan Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan seiring dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-222/BC/2022.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only