Jadi Alasan Moge Minta Prioritas Masuk Tol, Pajak Motor Masuk Mana?

Komunitas motor gede (moge) tengah menarik perhatian publik. Mereka berharap diizinkan masuk ke jalan tol dengan alasan karena pemilik moge membayar pajak yang besar ke negara hingga belasan juta rupiah dalam setahun.

Dikutip dari detikOto, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim menyebut dengan pembayaran pajak yang besar ini maka pemoge bisa diberikan prioritas dan masuk ke jalan tol.

Namun Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan untuk sepeda motor yang dibayarkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nah PKB sendiri alurnya masuk ke kantong pemerintah daerah. Sementara untuk pembangunan tol merupakan ranah pemerintah pusat.

“PKB itu pajak daerah. Sejak kapan Pemda/Pemprov bangun jalan tol? Padahal kalau masuk tol, yang celaka mereka sendiri,” ujarnya saat dihubungi.

Dikutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada pasal 2 ayat 1, jenis pajak provinsi ditetapkan 4 jenis. Pada huruf a Pajak Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.

Lalu pada huruf b Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Kemudian pada huruf c Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.

Dalam laman resmi bapenda.luwuutarakab.go.id disebutkan pajak daerah ini dipungut oleh pemerintah daerah. Nantinya masuk ke kas daerah, komponen utama APBD, aturannya dibuat oleh DPRD, Kepala Daerah.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only