Mangunci Valas Hasil Ekspor, Diskon Pajak Ditebar

Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan Sumber Daya Alam tinggal selangkah lagi. Pemerintah akan menggemukan devisa hasil ekspor (DHE) untuk menopang cadangan devisa.

Siap memperluas tambahan sektor yang wajib memarkir DHE di dalam negeri yakni industri manufaktur dan hilirisasi dari selama ini hanya berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, pemerintah kini akan mengunci devisa hasil ekspor dalam jangka waktu tertentu.

“Usulannya tiga bulan,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kemarin (26/1). Dengan mengunci valuta asing hasil ekspor selama tiga bulan, harapan pemerintah ini bisa mencegah keluarnya arus modal asing dari pasar keuangan dalam negeri.

Kata Airlangga, ini juga sejalan dengan potensi kenaikan suku bunga acuan negara-negara maju, terutama Amerika Serikat (AS) di tengahnya tingginya inflasi dan ketidakpastian global.

Kenaikan suku bunga negara-negara maju akan memicu risiko terserapnya likuiditas valas ke luar negeri dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menambahkan, holding period DHE selama tiga bulan masih bisa berubah. Kata dia, tak menutup kemungkinan, holding periode DHE akan lebih lama.
“Di Thailand semisal, masa penguncian minimal satu tahun. Lalu wajib juga dikonversi serta dijual ke otoritas moneter,” kata Iskandar.

Terobosan pemerintah ini bakal melengkapi regulasi terbaru Bank Indonesia (BI) terkait insentif DHE. Lewat, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, aturan yang akan berlaku pada media Februari 2023 ini, BI akan merilis instrumen operasi moneter valas baru yakni term deposit valas (TDV).
Instrumen term deposit valas ini ditujukan untuk DHE dari eksportir ini akan mengacu mekanisme pasar laiknya jual beli atau penempatan dana ke bank sentral sesuai waktu atau window yang ditentukan. Sebagai kompensasinya, ada pemberian insentif ke bank dengan kewajiban memberikan suku bunga kompetitif bagi nasabah eksportir. (lihat tabel).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, insentif berupa suku bunga itu juga perlu juga diperkuat dengan insentif pajak atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE.
“Jadi akan lebih menarik. Ini sudah kami sudah koordinasikan dengan Menteri Keuangan,” sebut Perry. (25/1)

Kepala Ekonom BNI Sekuritas Damhuri Nasution menyebut sebaiknya ketentuan holding periode DHE bisa lebih lama lagi untuk menjaga likuiditas valas yang cekak.

Namun, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai, kebijakan holding period tidak akan efektif mendongkrak cadangan devisa.

Ia lebih mengusulkan agar pemerintah menerapkan nilai atau besaran tertentu DHE eksportir yang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah.

Sumber : Harian Kontan 27 Januari 2023. Halaman 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only