Penggunaan NIK Jadi NPWP, Wakapolres Jakbar: Sangat Penting

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat menggelar sosialisasi di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Kepala (Waka) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat Sarly Sollu mengajak seluruh anggota satuannya untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Menurutnya, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi sangat penting. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh anggota Polri di wilayah Jakarta Barat untuk segera melakukan pemadanan atau pemutakhiran data.

“Kenapa ini dilakukan sosialisasi dan (anggota) harus tahu, yaitu karena ini penting. NIK sebagai NPWP sangat penting karena seluruh kegiatan dan transaksi kita akan menggunakan NIK,” ujarnya dalam sosialisasi yang digelar Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Dalam kesempatan tersebut, dia mengucapkan terima kasih kepada DJP karena telah melakukan kegiatan sosialisasi di Polres Metro Jakarta Barat. Menurutnya, penggunaan NIK sebagai NPWP adalah program pemerintah yang harus didukung seluruh anggota Polri dan masyarakat Indonesia.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan berharap agar DJP dan Polri dapat terus menjalin komunikasi, sinergi, dan kolaborasi. Pasalnya, pajak adalah salah satu sumber utama APBN.

“Kelangsungan negara salah satunya ditentukan oleh APBN. Kolaborasi dengan pihak Kepolisian diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dalam mengamankan penerimaan negara,” katanya.

Adapun materi pemadanan NIK-NPWP disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Madya Herman Setyawan. Dia mengatakan sejak 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.

Kemudian, diberlakukan pula NPWP dengan format 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, serta wajib pajak instansi pemerintah. Wajib pajak orang pribadi penduduk diminta secara mandiri untuk melakukan pemadanan NPWP dengan data kependudukan.

“Karena NPWP format 15 digit hanya dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” katanya.

Selain penggunaan NIK sebagai NPWP, ada pula pemaparan materi terkait dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan Leksono Widodo.

Krisna menyampaikan tentang panduan pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi melalui e-filing DJP Online. Krisna mengatakan perlunya untuk menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT Tahunan.

Dokumen yang dimaksud adalah bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only