Ini Aturan dan Tarif Pajak yang Harus Dibayar Usai Belanja di Luar Negeri

Jakarta –

Viral di Twitter seorang netizen yang mengeluhkan pajak jumbo usai belanja dari luar negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah buka suara soal keluhan tersebut.

Bagaimana aturan pajak ketika usai belanja dari luar negeri? Pemerintah menerapkan aturan perpajakan seperti bea masuk dan cukai bagi yang membawa barang dari luar negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017, dan PER-09/BC/2018.

Perlu diketahui, ada dua kategori jenis barang bawaan. Pertama adalah barang pribadi atau barang personal use. Kedua adalah barang bukan pribadi atau non-personal use.

Mengutip keterangan Bea Cukai di akun Twitter @bravobeacukai, untuk jenis barang personal use diberikan pembebasan bea masuk Free On Board(FOB) US$ 500 per orang per kedatangan.

“Ingat..!! barang penumpang berbeda dengan barang kiriman, barang kiriman batasan pembebasannya US$ 3 /penerima/kiriman sedang jika barang penumpang yang termasuk kategori personal use pembebasannya US$ 500/orang/kedatangan,” tulisnya, dikutip Jumat (3/2/2023).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi.

Tarif Bea Masuk barang penumpang personal use flat sebesar 10%, PPN 10% dan tarif PPh sesuai PMK 110/PMK.010/2018 dan PPNBM sesuai PMK 86/PMK.010/2019 (jika ada).

Sedangkan barang penumpang non personal use tidak mendapat pembebasan bea masuk dan Pajak dalam rangka Impor (PDRI). Barang penumpang non personal use dikenakan tarif sesuai MFN (Most Favoured Nation) dan tidak dikurangi US$ 500 alias atas keseluruhan nilai pabean.

Pejabat berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko. Bagaimana jika barang tiba sebelum atau sesudah penumpang, apakah bisa dianggap barang penumpang?

Jika penumpang menempuh perjalanan laut, barang yang tiba 30 hari sebelum atau 60 hari setelah penumpang tiba tetap dianggap barang penumpang. Jika via udara, barang yang tiba 30 hari sebelum atau 15 hari setelah penumpang tiba tetap dianggap barang penumpang

Selain itu diatur juga soal batasan maksimal pembawaan dan pembebasan Barang Kena Cukai (BKC) untuk barang penumpang adalah 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gr tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau 1 L minuman mengandung etil alcohol untuk setiap orang dewasa.

“Atas kelebihannya dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang,” jelasnya.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only