DJP Bisa Pakai Jurus Ini Biar Target Setoran Pajak Rp 1.718 T Tercapai

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Di antaranya pemberlakuan sistem PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) dan AEoI (Automatic Exchange of Information) sebagai pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Dengan begitu diharapkan target penerimaan pajak 2023 yang sebesar Rp 1.718 triliun dapat tercapai. Hal itu dibahas dalam diskusi panel bertajuk ‘Indonesia Tax Outlook 2023: Navigating Tax Opportunities and Risks’ yang diselenggarakan TaxPrime bersama The Titan Asia.

“Didukung oleh fasilitas fiskal atas transformasi struktural dan green energy programe, serta adanya PSIAP sebagai strategi kepatuhan pajak yang bermuara pada pertumbuhan perekonomian dan penerimaan pajak untuk pembangunan negara, dapat dioptimalisasi,” tuturnya.

Diskusi yang terdiri dari dua sesi itu diselenggarakan untuk memberi gambaran pertumbuhan ekonomi yang terkait dengan perpajakan, kebijakan perpajakan, PSIAP, strategi kepatuhan pajak, dan pengaruh transformasi struktural terhadap perubahan proses bisnis, serta pentingnya pengelolaan Family Office.

Senior Advisor TaxPrime Machfud Sidik memprediksi ekonomi Indonesia pada 2023 akan tumbuh dengan tren positif berkat reformasi perpajakan. Itu memberi angin segar di tengah isu ketidakpastian ekonomi, resesi global, terhambatnya rantai pasok produksi, bahkan konflik Rusia-Ukraina.

“Selain langkah fundamental dan reformasi perpajakan, pemerintah Indonesia telah melakukan banyak mitigasi menghadapi perlambatan ekonomi termasuk di antaranya krisis energi, isu crypto currency, serta memaksimalkan potensi komoditas yang harganya meningkat tajam,” ujar Machfud yang juga sebagai Direktur Jenderal Pajak tahun 2000 -2001.

Senior Advisor TaxPrime Wawan Setiyo Hartono mengatakan DJP harus melakukan reformasi untuk pertumbuhan penerimaan melalui Volunteraly Compliance, yaitu kepatuhan melalui sebuah sistem yang mendesain untuk patuh. Perusahan dapat memanfaatkan fasilitas dan harus menjaga kepatuhan.
Selain penguatan regulasi dari pemerintah, Tax Compliance and Audit Advisor TaxPrime Teguh Wisnu Purbaya menyoroti pembaharuan sistem administrasi perpajakan dan otomasi dari otoritas. Perusahaan harus mengantisipasi dengan meningkatkan internal compliance dan menerapkan strategi perpajakan yang baik. Tidak lupa melakukan reviu dan mitigasi atas transaksi yang sudah ada dan akan dilakukan.

Pengelolaan “Family Office” bagi Kalangan Crazy Rich

Senior Advisor TaxPrime dan The Titan Asia Muhamad Fajar Putranto mengungkapkan hampir 90% bisnis di Indonesia milik pribadi atau keluarga. Sifat bisnis jenis ini cenderung tidak mengelola aspek perpajakannya baik karena alasan abai, tidak memiliki literasi memadai, atau secara sengaja menghindarkannya.

Padahal agar bisnis yang biasa disebut sebagai “Family Office” ini dapat berkembang, kepatuhan pada aturan perpajakan menjadi bagian keberlangsungan bisnis sekaligus terjaminnya pengelolaan dan tongkat estafet bagi generasi berikutnya.

“Akhir-akhir ini Generasi Z yang masuk kalangan ‘crazy rich’ semakin banyak. Mereka harus memperhatikan pertumbuhan bisnis sekaligus mempersiapkannya bagi anak-anak mereka di masa depan. Kelak mereka tidak hanya meninggalkan harta, tapi juga kewajiban pajak,” tuturnya.

TaxPrime adalah konsultan pajak yang berdiri tahun 2012 dengan pertumbuhan terpesat di Indonesia. TaxPrime memiliki lebih dari 200 advisor, di mana 26 di antaranya memiliki pengalaman sebagai pegawai DJP yang menduduki berbagai posisi.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only