NPWP Pasangan Suami Istri Bisa Digabung, Ini Caranya!

Dalam peraturan perpajakan, keluarga dianggap sebagai kesatuan ekonomi. Itu artinya, pasangan suami istri dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tunggal dalam urusan administrasi perpajakan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ/2013 tentang penyederhanaan kewajiban untuk para wanita kawin (istri).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan apabila istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami maka NPWP yang sebelumnya dimiliki oleh istri bersangkutan harus dihapuskan.

“Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP,” terang Neil kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/2/2023).

Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan secara elektronik atau tertulis, dengan menyertakan kartu NPWP istri dan NPWP suami, serta melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

1. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis; dan

2. surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa: a) tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau b) tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Apabila sudah menggabungkan NPWP istri dengan suami, bagaimana mencetak kartu NPWP tersebut?

Melansir artikel berjudul “NPWP Makmum untuk Istri” dari laman resmi pajak.go.id, apabila ingin mencetak kartu NPWP Istri, hal tersebut bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan cetak kartu NPWP ke kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar. Nantinya, istri akan diminta untuk mengisi formulir permohonan cetak kartu NPWP istri, serta melampirkan fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan NPWP suami.

Dengan penggabungan NPWP suami istri ini, itu artinya istri tidak mempunyai kewajiban pajak tersendiri. Kewajiban pelaporan SPT bagi istri berstatus sebagai karyawan akan mengikat kepada kewajiban SPT suami. Bagi istri yang berstatus sebagai usahawan, pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan NPWP suami, dan secara otomatis penghasilannya menjadi bagian penghasilan suami dalam SPT Tahunan.

Namun, apabila istri tidak ingin menggabung NPWP apakah boleh?

Ditjen Pajak membolehkan apabila istri tidak ingin menggabung NPWPnya dengan suami. Dengan begitu, hak dan kewajiban perpajakan mereka akan ditanggung secara terpisah. Dalam proses mendaftarkan NPWP istri terpisah, istri perlu menyertakan surat pernyataan perjanjian pemisahan harta untuk membuat NPWP yang berbeda.

“Namun bukan berarti seorang istri tidak boleh mempunyai NPWP tersendiri. Dengan pertimbangan dan tujuan tertentu, seorang istri masih dapat diperbolehkan untuk mempunyai NPWP yang berbeda tersendiri.” tulis keterangan tersebut.

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only