Relaksasi Pajak, Otoritas India Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi

Pemerintah India berencana merombak ketentuan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi guna meringankan beban wajib pajak kelas menengah.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan tarif tertinggi PPh orang pribadi dipangkas dari 42,74% menjadi 39%. Adapun rencana tersebut disampaikan menteri keuangan dalam pidato penyampaian rancangan anggaran 2023-2024,

“Tarif PPh orang pribadi di India termasuk yang tertinggi di dunia. Perubahan ketentuan PPh orang pribadi akan meringankan para pekerja kelas menengah,” katanya, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Tak hanya menurunkan tarif tertinggi, India juga akan mengurangi jumlah lapisan tarif PPh orang pribadi yang saat ini terdiri dari 6 layer menjadi tinggi 5 layer. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga ditingkatkan menjadi senilai INR300.000.

Penghasilan senilai INR300.000 hingga INR600.000 dikenai pajak dengan tarif 5%, sedangkan penghasilan di atas INR1,5 juta dikenai pajak sebesar 30%.

Sitharaman menjelaskan penurunan tarif PPh orang pribadi bakal diimbangi dengan penyederhanaan dan peningkatan transparansi sistem perpajakan guna mempermudah kelas menengah memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kebijakan ini diusulkan untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas sistem perpajakan, meringankan beban kepatuhan yang ditanggung wajib pajak, dan mendorong semangat kewirausahaan lewat relaksasi pajak,” ujarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Tak hanya merelaksasi ketentuan PPh orang pribadi, pemerintah juga berencana membuka pintu bagi UMKM dan wajib pajak orang pribadi pelaku profesi tertentu untuk membayar pajak menggunakan skema khusus (presumptive taxation).

Skema ini diusulkan berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga INR30 juta dan wajib pajak orang pribadi profesi tertentu dengan omzet senilai maksimal INR7,5 juta.

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only