Resmi Berlaku! Cek Aturan Baru Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Pemerintah telah menerbitkan PMK 174/2022 yang mengubah ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). Beleid tersebut berlaku mulai 31 Januari 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardaha mengatakan TPPB merupakan tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean yang dipamerkan. TPPB tersebut sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC.

“Dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko agar kelancaran arus barang tetap terjamin,” katanya, dikutip pada Rabu (7/2/2023).

Hatta mengatakan sejalan dengan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19, pemerintah kembali fokus memperkuat industri dalam negeri, khususnya industri hiburan, kreatif, dan pariwisata. Pemerintah pun menerbitkan PMK 174/2022 untuk mengganti ketentuan mengenai TPPB, yang selama ini diatur dalam KMK Nomor 123/KMK.05/2000.

Dia menyebut penerbitan PMK 174/2022 bertujuan menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan ekspor nasional. Penerbitan aturan ini juga menyesuaikan dengan PP 32/2009 s.t.d.d PP 85/2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.

Berdasarkan manajemen risiko, terhadap pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional.

Di dalam TPPB, yang bersifat tetap atau sementara, dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB. Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB tetap hanya dapat dilakukan oleh pengelola venue yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB tetap.

Kemudian, pengelola venue juga harus bekerja sama dengan organizer dalam menyelenggarakan kegiatan pameran. Penggunaan izin TPPB tetap misalnya pameran di ICE BSD, JICC, atau Nusa Dua Bali.

Sementara pada penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara, hanya dapat dilakukan oleh organizer yang telah ditetapkan pula sebagai Pengusaha TPPB sementara. Sebagai contoh, penggunaan izin TPPB sementara adalah pada pameran yang diselenggarakan di hotel, auditorium, atau lokasi wisata.

Hatta menyebut pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean, yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu, akan diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan diberikan pembebasan cukai.

“Semoga kemudahan ini dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional,” ujarnya.

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only