SPT Bisa Diakui sebagai Penyampaian Laporan Harta Aparatur Negara Ini

Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2023, pemerintah menegaskan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara.

Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (10/2/2023). Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan.

Kemudian, pelaporan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) untuk ASN selain wajib LHKPN. Selanjutnya, pelaporan harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh aparatur negara sebagai wajib pajak orang pribadi.

“LHKAN merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” demikian bunyi poin 3 bagian Isi Edaran.

Sekarang, melalui SE No. 2 Tahun 2023, pemerintah menegaskan bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.

“Dengan demikian, tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya,” bunyi penggalan poin 4 bagian Isi Edaran.

Adapun apatur negara mencakup, pertama, aparatur sipil negara (ASN), yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kedua, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketiga, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selain mengenai pelaporan harta kekayaan aparatur negara, ada pula ulasan terkait dengan penyusunan peta jalan (roadmap) mengenai pengelolaan industri hasil tembakau. Kemudian, ada pula ulasan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.

Pemantauan Penyampaian LHKPN dan SPT Tahunan

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2023, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit lain yang ditunjuk harus melakukan pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan.

“Hasil pemantauan kemudian dilaporkan … kepada pimpinan instansi masing-masing untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” bunyi penggalan poin 5 bagian Isi Edaran.

Peta Jalan Pengelolaan Industri Hasil Tembakau

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Kemenkeu turut terlibat dalam proses penyusunan roadmap pengelolaan industri hasil tembakau tersebut.

Kemenkeu bertugas untuk menyusun kebijakan cukai dalam kaitannya dengan penerimaan negara, baik dari sisi tarif maupun layer. “Kebijakan cukai ditujukan untuk pengendalian konsumsi yang sejalan dengan penerimaan negara, serta mengantisipasi adanya produk baru,” katanya.

Produk hasil tembakau telah mengalami perkembangan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk dalam bentuk rokok elektrik. Dalam hal ini, pemerintah mulai memungut cukai terhadap cairan rokok elektrik (vape) sejak 2018.

Pelaporan SPT Tahunan

Ditjen Pajak (DJP) telah menerima lebih dari 2,3 juta SPT Tahunan 2022 sampai dengan 6 Februari 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan angka pelaporan SPT Tahunan tersebut lebih tinggi ketimbang periode yang sama tahun lalu.

“Artinya lebih baik. Kelihatannya ada peningkatan awareness dari masyarakat wajib pajak untuk [melaporkan SPT Tahunan] lebih awal,” katanya. Simak pula ‘Hindari Sistem Down, WP Diimbau Lapor SPT Tahunan Sesegera Mungkin’.

Neilmaldrin menuturkan jumlah SPT yang telah diterima terdiri atas 2,22 juta wajib pajak orang pribadi dan 84.500 dari wajib pajak badan. Ketimbang periode yang sama tahun lalu, angka tersebut masing-masing tumbuh 36% dan 29%.

Insentif Perpajakan Pengembangan Kilang Minyak

Minimnya insentif perpajakan untuk pengembangan kilang minyak menjadi salah satu kendala peningkatan kapasitas kilang dalam negeri. Hal ini dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2020-2024.

Selain terbatasnya insentif perpajakan, penambahan kapasitas kilang minyak juga masih terkendala pembebasan lahan dan belum adanya kesepakatan teknis dengan pihak investor dalam hal pembangunan kilang.

“Kendala dalam usaha peningkatan kapasitas kilang minyak dalam negeri, antara lain … [adalah] kendala fasilitas insentif fiskal dan insentif perpajakan untuk kilang minyak,” tulis Kementerian ESDM dalam dokumen Renstra Kementerian ESDM 2020-2024.

Tindak Pidana yang Diketahui Seketika

PMK 177/2022 turut memuat ketentuan tindak pidana yang diketahui seketika. Sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) PMK 177/2022, jika diperoleh bukti permulaan dari penanganan tindak pidana yang diketahui seketika, laporan kejadian dapat dibuat tanpa dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

“Laporan kejadian adalah laporan tertulis tentang adanya peristiwa pidana yang terdapat bukti permulaan sebagai dasar dilakukan penyidikan,” bunyi penggalan Pasal 1 PMK 177/2022.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only